Padang (ANTARA News) - Pemerintah telah menyampaikan teguran pada 60 unit perguruan tinggi yang masih membuka kelas jauh, seperti perkuliahan yang dilakukan di luar kampus induk, karena tidak ada aturannya. "Secara persuasif kita terus mengeluarkan larangan dan mengimbau agar kelas jauh yang dibuka tersebut dikembalikan pada induknya, agar perkuliahan lebih berkualitas," kata Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama RI, Prof. Dr. H. Mohammad Ali, MA, di Padang, Jumat. Dirjen berada beberapa hari di Padang untuk menyosialisasikan akreditasi, standar kompetisi serta sejumlah dana yang bisa diraih perguruan tinggi negeri dan swasta guna meningkatkan kualitas perguruan tinggi tersebut. Menurut dia, dalam prakteknya ketika teguran secara tertulis diberikan, ternyata masih banyak kampus yang membandel. "Jika masih membandel, teguran keras diberikan jika perlu perguruan terkait operasionalnya dihentikan," katanya. Menurut dia, pihaknya terus menyosiaslisasikan dan meminta seluruh perguruan tinggi swasta dan negeri agar terus mempelajari dan memahami semua aturan perguruan tinggi di tanah air agar tidak menyimpang. Sementara dari pemerintah sendiri, katanya lagi, berjanji dua bulan ke depan akan menuntaskan kasus-kasus tersebut sambil berjalan. "Imbauan tersebut penting guna melindungi perguruan tinggi dari praktek-praktek tidak bermutu serta melindungi lulusan perguruan tinggi agar tidak dilecehkan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008