Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, mengatakan ia mundur dari keanggotaan di Panitia Kerja Revisi Undang Undang Mahkamah Agung (MA) karena rasa nyamannya terganggu. "Jadi saya mundur dari Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang (UU) Mahkamah Agung (MA) itu bukan karena isu aliran uang itu benar," katanya kepada ANTARA, di Jakarta, Jumat. "Pokoknya cuma dua kata, saya mundur," katanya. "Ya jelas dong rasa nyaman untuk bekerja terganggu. Sekali lagi saya mundur," katanya lagi. Alasannya, menurutnya, pertama karena ada isu pemberian uang dari MA kepada anggota Panja. Kedua, adalah alasan profesionalisme. Gayus Lumbuun khawatir terjadi konflik kepentingan bila kelak ia kembali menekuni profesi advokat. Diberitakan, salah satu poin yang mengemuka dan menjadi sorotan publik dalam pengajuan revisi UU MA ialah usulan pemerintah (MA bersama Departemen Hukum dan HAM, Depkumham) untuk menambah usia kerja Hakim Agung dari 65 menjadi 70 tahun. Salah satu pertimbangan penambahan usia kerja itu adalah banyaknya tunggakan kasus dari tahun ke tahun.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008