Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tidak bersedia diperpanjang lagi menjabat gubernur provinsi ini, cukup satu periode jabatan saja. "Dalam undang-undang tidak ada aturan yang menyatakan jabatan kepala daerah bisa lebih dari dua periode, yang ada maksimal dua periode," katanya dihadapan ratusan masyarakat DIY yang menamakan diri Gerakan Kawula Mataram Manunggal Yogyakarta di Keraton Kilen, Sabtu. Sultan memohon DPRD dan masyarakat Yogyakarta untuk tidak meminta penetapan jabatan gubernur dan wakil gubernur untuk lima tahun keduanya. "Namun jika kemudian pemerintah pusat menganggap perpanjangan masa jabatan gubernur cukup dua tahun untuk menyelesaikan pembahasan RUU Keistimewaan (RUUK) DIY, silakan saja. Yang penting tidak lima tahun," katanya. Sultan meminta masyarakat Yogyakarta menghargai pernyataannya pada 7 April 2007 yang tidak bersedia lagi menduduki jabatan gubernur. Keengganan Sultan ini didasari pemikiran bahwa dalam UU tidak ada jaminan posisi gubernur DIY bisa dijabat sampat tiga periode. "Saya akan tunduk pada keputusan pemerintah pusat dan saya mohon rakyat tidak usah mempertanyakan alasannya, apakah nanti diperpanjang dengan Perpu atau Kepres tidak usah dipersoalkan. Saya tidak mungkin jadi gubernur seumur hidup," katanya. Ia menegaskan dirinya bukan orang yang ambisius mencari jabatan, tetapi dalam sejarah Presiden RI yang disusul keluarnya maklumat 5 September 1945 kedudukan istimewa pada Yogyakarta telah dijamin UU. "Itu berarti siapa pun yang menjadi Sultan dan Paku Alam, jabatan gubernur dan wagub itu melekat. Dalam pemahaman saya, Pemerintah RI saat itu menghargai bahwa jabatan gubernur melekat pada Sultan dan wakil gubernur pada Paku Alam, dan itu bukan ketoprak," katanya. Namun, kalau pemerintah sekarang tidak mengakui kebesaran jiwa para pemimpin republik di masa lalu dan atas alasan demokrasi menetapkan kebijakan berbeda dari pendahulu, Sultan legowo mengakuinya karena ia tak pernah memburu jabatan. Sebenarnya tidak ada alasan untuk mengatakan jika Yogyakarta istimewa maka keraton lain akan meminta status serupa.

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008