Yogyakarta (ANTARA News) - Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya menceritakan perlakuan tidak adil yang diterimanya saat mengikuti pembahasan Rancangan UU Keistimewaan (RUUK) DIY. "Saya bicara jujur karena ini merupakan persoalan pertama kali, dan harapan saya bisa disampaikan kepada orang lain yang juga khawatir mengenai keistimewaan DIY," kata Sultan di depan ratusan warga yang menamakan diri Gerakan Kawula Mataram Manunggal Yogyakarta di Keraton Kilen, Sabtu. Gerakan Kawula Mataram Manunggal Yogyakarta datang menemui Sultan HB X untuk menanyakan sikap Sultan mengenai jabatan gubernur dan kemungkinan diperpanjang masa jabatannya serta status keistimewaan DIY. "Benar saya telah mengikuti proses RUUK. Sejak 2000 draft RUUK sudah ada, bahkan pasal demi pasal sudah jadi pada 2002, tetapi sayangnya sampai sekarang tak pernah diselesaikan pembahasannya," katanya. Menurut Sultan dirinya sempat minta pemerintah pusat untuk menyelesaikan RUUK DIY pada 2005, tetapi tetap tidak dibicarakan. Puncaknya draft dibicarakan antadepartemen tetap kemudian `didrop`. "Saya dipanggil pemerintah pusat yang menyatakan untuk DIY perlu pemilihan (pilkada-red,) sesuai demokrasi. Bagi saya pemerintah pusat tidak adil, tidak memberi peluang kepada saya dan rakyat Yogyakarta untuk menyampaikan pendapat," katanya. Karena itu, kata Sultan, "Saya tidak mau berpartisipasi membahas pasal demi pasal RUUK DIY setelah diperlakukan tidak adil, bahkan tidak punya peluang bicara sebagai warga negara, padahal kedaulatan ada di tangan rakyat". Sultan menilai pemerintah pusat tidak adil karena telah menentukan kebijakan tanpa mendengar aspirasi masyarakat Yogyakarta. "Melihat perkembangan terahir, RUUK tidak mungkin selesai dibahas sebelum 9 Oktober saat masa jabatan saya berakhir, karena itu kita tunggu keputusan pusat agar tidak terjadi kevakuman," katanya. Yang pasti, kata Sultan, "Saya tidak akan pernah meninggalkan apalagi mengkhianati rakyat Yogyakarta, bangsa dan negara Indonesia". "Namun kalau ada perpanjangan masa jabatan gubernur, jangan sampai lima tahun, itu sama dengan satu periode jabatan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008