Tulungagung (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya kebocoran dana APBD Kabupaten Tulungagung yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp927,5 juta. Kepala Bagian Keuangan Pemkab Tulungagung, Hendrik Setyawan, Minggu mengatakan, kebocoran tersebut terjadi akibat kesalahan pengeluaran bantuan keuangan kepada DPRD pada tahun 2007 lalu. "Tapi kesalahan ini sudah kami benahi sesuai rekomendasi dari BPK, termasuk pihak-pihak yang menerima uang sudah kami minta untuk mengembalikannya," katanya. Dalam audit BPK yang dilakukan pada Semester I/2007 ditemukan adanya bantuan keuangan eksekutif kepada DPRD untuk kegiatan rapat koordinasi dan konsolidasi pimpinan dan anggota DPRD setempat. "Hal ini dianggap melanggar PP No 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD karena dalam PP ini penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, termasuk dana rapat sudah diatur di dalamnya," kata Hendrik. Sehingga eksekutif tidak perlu lagi memberikan bantuan keuangan untuk rapat dan sejenisnya karena dapat merugikan negara. Pengeluaran uang rapat tersebut ternyata atas permintaan pimpinan dan anggota legislatif kepada Kabag Keuangan selaku ketua panitia anggaran eksekutif secara lisan. Pihak eksekutif akhirnya menyetujui permintaan tersebut. Setiap anggota DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar rapat, menerima dana dari eksekutif yang besarnya antara Rp2,5 juta hingga Rp157,5 juta. Dan hal ini berlangsung dalam kurun Februari-Juli 2006. BPK kemudian merekomendasikan Bupati Tulungagung, Heru Tjahjono memerintahkan Bagian Keuangan menarik kembali uang rapat sebesar Rp927,5 juta yang berpotensi merugikan negara itu. Namun hingga satu tahun lebih sejak terbitnya rekomendasi tersebut, belum ada kejelasan mengenai pengembalian uang ke Kas Daerah Kabupaten Tulungagung. Bahkan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari PKS, Fajar Puji Leksono menyatakan, belum mendapatkan laporan mengenai pengembalian dana fiktif itu ke Kas Daerah setempat. Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, M Kirom, meminta semua anggota DPRD yang menerima dana tersebut agar segera mengembalikannya. "Sesuai rekomendasi dari BPK, dana tersebut harus dikembalikan dengan cara diangsur," kata mantan Ketua DPC PKB Kabupaten Tulungagung itu.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008