Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-14 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Daerah tahun anggaran 2023.

Dokumen LHP tersebut disampaikan Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit kepada Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada Rapat Paripurna yang digelar di Balairung Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (29/4).

Ahmadi dalam sambutannya mengapresiasi Pemprov Kepri yang telah menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) unaudited kepada BPK satu bulan lebih awal dari batas akhir penyampaiannya.

"Hal ini merefleksikan kesiapan dan kemapanan sistem pengelolaan keuangan negara dan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam proses tersebut. Inisiatif ini seharusnya dapat menjadi inspirasi bagi daerah lainnya untuk mengikuti jejak yang sama," kata Ahmadi.

Kemudian capaian opini WTP Pemprov Kepri yang ke-14 kali berturut-turut, menurut Ahmadi, hendaknya menjadi motivasi seluruh jajaran pemerintah daerah.

Pemprov Kepri harus terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dan laporan keuangan yang disajikan.

"Demikian pula dengan setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBN maupun APBD, harus betul-betul dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.

Kendati mendapat Opini WTP, BPK masih menemukan tiga permasalahan krusial yang perlu segera diperbaiki pemerintah di LKPD APBD 2023 Kepri, antara lain pertama kebijakan akuntansi LKPD APBD itu belum mengatur konsesi jasa dan properti investasi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Kedua, pengelolaan sumbangan pendanaan pendidikan (SPP) SMA dan SMKN di Kepri belum memadai, dan ketiga pengusahaan dan pengelolaan aset tetap belum memadai.

Atas dasar itu, lanjutnya, BPK-RI merekomendasikan tiga hal kepada Pemprov Kepri, pertama merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kebijakan akuntansi dengan menambah kebijakan tentang konsesi jasa dan properti Investasi.

Kedua menginventarisasi dan menetapkan rekening Bank dan SPP, dan ketiga menginventarisasi aset yang dikuasai pihak lain, dan pengamanan fisik aset tersebut serta memastikan lokasi dan keberadaan aset.

"Temuan dan rekomendasi ini harus ditindak lanjut paling lama 60 hari setelah LHP LKPD ini diserahkan," ucapnya.

Sementara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengaku bersyukur dan menerima hasil pemeriksaan atas LKPD APBD 2023 sebagai bahan untuk instrospeksi Pemprov Kepri.

"Dengan semangat konstruktif dan komitmen terhadap perubahan positif, tentu dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah," ujar Ansar.

Terkait beberapa rekomendasi yang telah disampaikan BPK RI, Gubenur Ansar menyatakan rekomendasi tersebut telah diselesaikan sebelum pemeriksaan berakhir.

Sementara untuk rekomendasi yang memerlukan perubahan kebijakan dan atau perlu penyusunan kebijakan baru, akan diselesaikan sesegera mungkin.

"Selanjutnya dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, kami menyusun rencana Aksi yang dalam implementasinya kami mohon bimbingan dan arahan dari BPK," kata Ansar.

Gubernur mengutarakan pembahasan rencana aksi ini dimaksudkan agar ada persamaan persepsi terhadap rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

"Kemudian juga menjadi komitmen entitas Pemprov Kepri dalam menyelesaikan seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK RI sesuai dengan jangka waktu yang sudah disepakati," demikian Ansar.

Baca juga: Pemprov Kepri raih opini WTP ke-13 berturut-turut dari BPK RI
Baca juga: Pemprov Banten raih opini WTP BPK delapan kali berturut-turut
Baca juga: Pj Gubernur: Jatim wujudkan pelaporan keuangan akuntabel

 

Pewarta: Ogen
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024