Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) -
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Petrus Kusnadi mengatakan sudah ada tiga guru di Kapuas Hulu diberhentikan dengan tidak hormat dengan berbagai pelanggaran.
 
"Tahun 2018 dua guru resmi dipecat, tahun ini satu guru, sedangkan satunya lagi masih proses hukum," kata Petrus Kusnadi, usai upacara peringatan HUT ke-74 PGRI dan Hari Guru Nasional, di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin.

Baca juga: Akademisi: Peringatan hari guru momentum memaksimalkan kompetensi
 
Disampaikan Kusnadi, dua guru yang dipecat tahun lalu itu terkait masalah disiplin, seperti meninggalkan tempat tugas serta ada juga guru yang terjerat kasus asusila.
 
Menurut dia tahun ini juga ada satu orang sudah dipecat dan satunya lagi proses hukum masih berjalan dan masih dalam proses.
 
"Memang kasus itu tidak bisa lagi di toleransi yang jelas kita serahkan ke proses hukum," tegas Petrus.
 
Diakui Petrus, membenahi dunia pendidikan di Kapuas Hulu cukup berat terutama meningkatkan disiplin guru, di mana wilayah Kapuas Hulu cukup luas dengan penyebaran pengawasan sekolah tidak lebih dari 30 orang.
 
Ia mengatakan idealnya satu pengawasan itu mengawasi delapan sekolah, namun yang terjadi saat ini satu pengawasan mengawasi dua kecamatan.
 
Selain itu, Petrus juga mengatakan banyak regulasi yang menghambat tugas guru seperti urusan administrasi, yang juga menjadi persoalan.
 
"Tapi apa pun itu bukan menjadi alasan bagi seorang guru untuk melakukan pelanggaran. Jadilah contoh dan saya sangat setuju dengan amanat Menteri Pendidikan, harkat martabat guru harus dijaga," pinta Petrus.

Baca juga: Mendikbud akan pangkas macam-macam regulasi
Baca juga: Mendikbud ajak guru lakukan perubahan
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019