Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 100 orang yang mengaku dari Gerakan Rakyat Penyelamatan Harta Negara (Gerphan) mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan izin pemeriksaan bagi Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin. Berdasarkan pantauan ANTARA di Jakarta, Senin, mereka melakukan aksi unjuk rasa tersebut di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Para pengunjuk rasa membentangkan sejumlah spanduk yang antara lain berisi agar Presiden segera menerbitkan izin untuk pemeriksaan Gubernur Bengkulu. Menurut mereka, hal tersebut sangat berguna untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi terkait dengan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Penerimaan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Peserta aksi juga menyesalkan terjadinya kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp21 miliar itu. Aksi yang dijaga oleh petugas kepolisian itu tidak membuat arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Utara macet parah. Para pengunjuk rasa yang juga sempat membentangkan spanduk dan berorasi hingga ke Jalan Medan Merdeka Barat itu akhirnya meninggalkan lokasi demo dengan menggunakan tiga kendaraan metromini. Sebelumnya, kasus korupsi dana bagi hasil PBB dan BPHTB mencuat setelah BPK kantor Palembang, Sumsel, melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006, dan menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana dari pemerintah pusat itu sebesar Rp21,3 miliar. Temuan BPK itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan menetapkan Kepala Dispenda Chairuddin sebagai tersangka dan telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, dan kini dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Bengkulu. Dalam persidangan di PN Bengkulu, Chairuddin pernah mengaku bahwa seluruh pengeluaraan uang yang dilakukannya atas sepengetahuan Agusrin Maryono Najamuddin. (*)

Copyright © ANTARA 2008