Jakarta, (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima uang sedikitnya lima miliar Rupiah dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi. Hal itu diungkapkan oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sagita Hariyadin ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, dalam perkara dengan terdakwa anggota DPR Al Amien Nur Nasution. Sagita mengatakan, penyerahan uang lima miliar Rupiah itu terjadi dalam dua tahap, yaitu Rp2,5 miliar pada 2006 dan Rp2,5 miliar pada Juni 2007. Menurut Sagita, sejumlah anggota Komisi IV DPR menerima jatah dari penerimaan Rp2,5 miliar pada 2006 tersebut. Sagita merinci, masing-masing anggota komisi IV menerima Rp175 juta. Dia menyebut beberapa anggota DPR yang menerima uang antara lain Aswar Chesputra, Fachri Laluasa, Hilman Indra, dan Sarjan Tahir. "Yusuf Faishal menerima Rp225 juta," kata Sagita yang mengaku mendapat informasi dari hasil penyadapan. Penyerahan uang berikutnya terjadi pada Juni 2007. Sagita mengatakan, penyerahan Rp2,5 miliar itu hampir bersamaan dengan pertemuan antara sejumlah anggota DPR dengan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pengusaha Chandra Antonio Tan. Menurut Sagita, uang Rp2,5 miliar itu terbagi dalam dua bagian, yaitu satu miliar Rupiah dibagikan kepada seluruh anggota Komisi IV dan Rp1,5 miliar dibagikan kepada anggota DPR yang melakukan pendekatan langsung di lapangan. "Yusuf Faishal menyebutnya dengan tim gegana," kata Sagita. Dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan sebelumnya telah menjerat dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf E. Faishal dan anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir. Pernyataan Sagita sesuai dengan dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Al Amien. Dalam dakwaan itu terungkap telah terjadi pertemuan antara sejumlah anggota DPR dan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Al Amien bersama dua anggota Komisi IV DPR, Azwar Chesputra dan Sarjan Tahir, hadir dalam pertemuan itu, untuk membahas alih fungsi hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang di Banyuasin untuk dijadikan pelabuhan Samudera Tanjung Apiapi. Pertemuan yang dilakukan pada Oktober 2006 di lobi hotel Century, Jakarta Selatan itu juga dihadiri oleh Direktur Utama Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Apiapi (BPTAA)/mantan Sekretaris Daerah Povinsi Sumatera Selatan, Sofyan Rebuin dan calon investor proyek, Chandra Antonio Tan. "Pada pertemuan tersebut Chandra Antonio Tan sebagai calon investor memberikan Mandiri Travel Cheque (MTC) dalam amplop kepada Azwar Chesputra," ungkap tim JPU dalam surat dakwaan. Namun, menurut tim JPU, MTC itu dikembalikan kepada Chandra karena jumlahnya kurang dari Rp2,5 miliar. Keesokan harinya, Chandra mendatangi Sarjan Tahir di ruang kerjanya di gedung DPR RI dan memberikan MTC senilai Rp2,5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR yang kini telah berstatus tersangka itu. Kemudian, Sarjan Tahir menyerahkan MTC kepada Azwar Chesputra. Setelah itu, Azwar membagikan MTC itu kepada sejumlah anggota Komisi IV. "Antara lain terdakwa Al Amien Nur Nasution menerima sebanyak tiga lembar MTC, masing-masing senilai Rp25 juta," ungkap JPU. Dalam dakwaannya, tim JPU menyatakan, pada akhirnya usulan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang disetujui oleh Komisi IV DPR.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008