Panglima TNI: Peradilan Militer Perlu Masa Transisi
Senin, 22 September 2008 21:50 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso mengatakan, perlu ada masa peralihan atau transisi dalam penerapan peradilan umum bagi prajurit TNI aktif yang melakukan pelanggaran pidana.
"Kami menghormati proses yang sedang berjalan antara pemerintah dan DPR, namun TNI juga menyampaikan beberapa masukan antara lain perlunya masa transisi," katanya, usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla berbuka puasa bersama di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, masa peralihan perlu diadakan mengingat banyak ketentuan yang harus disesuaikan kembali dalam pemberlakuan peradilan umum bagi prajurit TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum.
Hal senada dilontarkan sebelumnya, oleh Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono yang mengatakan, perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) harus lebih dahulu dilakukan sebagai syarat revisi RUU Peradilan Militer.
Menurut dia, dalam KUHP tak ada ketentuan yang memungkinkan seorang prajurit TNI bisa dituntut atau diproses hukum di peradilan umum.
"Supaya tuntutan umum itu sah berlaku, dalam KUHP harus ada ketentuan seorang prajurit TNI aktif bisa diadili di peradilan umum. Kalau tidak, siapa mau menangkap, misalnya. Kan, polisi tidak bisa, sementara Polisi Militer pun sama saja tidak bisa. Jadi harus ada peraturan peralihan," ujar Juwono.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Perubahan terhadap Undang-Undang Peradilan Militer DPR Andreas Pareira menilai pemerintah tidak punya itikad baik dan bahkan ingin mencoba mengulur waktu terkait penuntasan revisi UU Peradilan Militer.(*)
Maaf jika pendapat saya kurang berkenan. Prajurit TNI adalah juga warga negara, hidup ditengah masyarat umum, berinteraksi dengan masyarakat umum, jadi jika prajurit TNI aktif melakukan pelanggaran pidana di wilayah umum ya ditindak dg UU Pidana Umum. tapi jika ia melanggara disipilin diwilayah militer ya ditindak dengan UU Militer. tentu dengan logika sederhana tsb, baik pemerintah maupun DPR harus segera merampungkan/merivisi \"UU peradilan yang belum pas \".