Jakarta (ANTARA NeWs) - Subsidi bahan bakar minyak (BBM) dalam RAPBN 2009 diusulkan turun sekitar Rp12 triliun dari semula Rp101,4 triliun di Nota Keuangan 2009 menjadi sebesar Rp89,4 triliun. Laporan Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan RAPBN 2009 DPR yang diperoleh di Jakarta, Selasa, menyebutkan penurunan subsidi BBM itu setelah disesuaikan dengan turunnya asumsi harga minyak dari semula 100 dolar AS per barel menjadi 95 dolar AS per barel dan asumsi nilai tukar dari sebelumnya Rp9.100 per dolar menjadi Rp9.150 per dolar AS. Laporan Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan RAPBN 2009 itu disampaikan Ketuanya dalam rapat kerja Panitia Anggaran DPR dengan pemerintah di Jakarta, Senin malam. Sementara untuk konsumsi BBM besarannya tetap 36.854.448 kl, terdiri atas premium 19.444.354 kl, minyak tanah 5.804.911 kl, solar 11.605.183 kl dan konversi minyak tanah ke LPG 4,0 juta kiloliter. Namun atas kesepakatan di tingkat Panja itu, Fraksi PAN memberikan sejumlah catatan, yaitu Fraksi PAN menyatakan tidak bertanggung jawab atas volume BBM bersubsidi karena FPAN menilai sampai saat ini pemerintah tidak melakukan perhitungan volume BBM dengan metodologi yang benar. Panja DPR juga meminta pemerintah pada 2010 tidak lagi memberikan subsidi minyak tanah untuk keperluan rumah tangga kecuali untuk industri. Secara khusus FPDIP mendesak pemerintah untuk secepatnya mempersiapkan distribusi LPG dan menjamin harga dan ketersediaan LPG kemasan 3 kg dan 12 kg. Panja DPR juga meminta pemerintah melakukan tender terbuka PSO BBM yang dimulai sejak awal 2009, menyelesaikan BBM sebagai cadangan nasional yang ditanggung oleh Pertamina, sehingga Pertamina menjadi kompetitif dalam melakukan tender. Selain itu pemerintah diminta untuk membayar subsidi BBM 2009 sesuai dengan realisasi. Sementara subsidi listrik untuk 2009, pembahasan di tingkat Panja juga menyepakati penurunan sebesar Rp12,219 triliun menjadi Rp52,241 triliun dari sebelumnya Rp64,46 triliun dalam Nota Keuangan 2009. "Penurunan subsidi ini dilakukan melalui penyediaan tambahan kebutuhan pasokan gas dari PGN sebesar 731 BBTU dan BP Migas sebesar 324 BBTU bagi PLN, dan melalui penyediaan DMO ketersediaan inkind batubara 30 persen sebesar Rp5,29 triliun," kata Harry. Panja memberikan beberapa catatan antara lain perlunya dialokasikan cadangan risiko fiskal Rp5,29 triliun yang akan digunakan apabila pelaksanaan kebijakan DMO inkind batubara 30 persen tidak terpenuhi, dan pemerintah diminta mengupayakan DMO batubara untuk inkind oleh PLN semaksimal mungkin. Panja juga meminta pemerintah memberlakukan tarif keekonomian listrik untuk pelanggan dengan daya mulai 6.600 volt ampere ke atas yang dituangkan dalam UU APBN 2009. Panja juga meminta adanya jaminan ketersediaan energi primer dalam rangka mengurangi subsidi listrik melalui energy mix akan dimasukkan dalam UU APBN. (*)

Copyright © ANTARA 2008