Jakarta, (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai putusan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) obligor BLBI Syamsul Nursalim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kepala Humas PT DKI Jakarta, Madya Suhardja, di Jakarta, Selasa, mengatakan, dalam putusan yang dikeluarkan pada Senin (22/9), PT DKI Jakarta membatalkan putusan praperadilan SP3 BLBI yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di PN Jaksel. "Pemohon (LSM) itu harus memiliki legal standing (kedudukan hukum), hingga PT DKI Jakarta membatalkan praperadilan yang diajukan pemohon (MAKI)," katanya. Pertimbangan majelis hakim, untuk memeriksa banding itu belum sampai ke tataran teknis pada SP3, karena dari legal standing saja pihak pemohon sudah tidak memilikinya. Ia menjelaskan dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menyebutkan posisi orang ketiga, yang berbeda halnya dengan di dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Lingkungan Hidup (LH). Sebelumnya dilaporkan, majelis hakim PN Jaksel memutuskan penyidikan terhadap Syamsul Nursalim terkait kasus penyimpangan dana BLBI agar tetap dilanjutkan Kejakgung. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilkan pemerintah melalui jaksa agung terkait diterbitkannya SP3 terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana BLBI, Syamsul Nursalim, pada 13 Juli 2004.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008