Sekarang sudah memiliki LinkAja, tentunya ini yang kami kembangkan. Jaringan juga cukup banyak juga karena yang ikut sebagai pemegang saham bukan hanya bank tapi juga BUMN transportasi seperti sektor kereta api. Kalau hal itu (sektor kereta api) itu
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk Achmad Baiquni menyatakan kemungkinan besar perseroan tidak melanjutkan rencana kerja sama dengan perusahaan pembayaran elektronik raksasa asal China, Wechat Pay dan juga Alipay.

Usai rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa, Baiquni mengatakan perseroan saat ini ingin berfokus untuk mengembangkan perusahaan konsolidasi antara BUMN yang juga bergerak di sektor yang sama yakni LinkAja.

"Dulu kami coba, tapi itu 'pilot' (proyek percontohan), sepertinya kami tidak teruskan lagi sementara ini. Kami lebih fokus untuk kembangkan LinkAja bersama dengan bank-bank negara yang lainnya," ujar dia.

Pada akhir 2017, BNI memang sempat menjajaki proyek percontohan (pilot project) dengan WeChat Pay dan Alipay. Namun hingga awal 2019, rencana kerja sama itu belum terealisasi.

Baiquni mengatakan LinkAja akan membutuhkan kapasitas yang besar. Hal itu karena pasar pembayaran elektronik yang akan digarap LinkAja juga begitu luas. LinkAja memang ditargetkan akan memfasilitasi sistem pembayaran di berbagai sektor ekonomi, seperti untuk pelayanan perkeretapian, pelayanan angkutan laut, hingga pelayanan kebutuhan Bahan Bakar Minyak.

"Sekarang sudah memiliki LinkAja, tentunya ini yang kami kembangkan. Jaringan juga cukup banyak juga karena yang ikut sebagai pemegang saham bukan hanya bank tapi juga BUMN transportasi seperti sektor kereta api. Kalau hal itu (sektor kereta api) itu bisa digarap, maka sangat besar sekali," ujar dia.

Wechat Pay dan Alipay, dua perusahaan raksasa asal China, diawajibkan oleh pemerintah Indonesia untuk bekerja sama dengan perbankan Indonesia yang masuk kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha IV (BUKU IV), jika ingin beroperasi di Indonesia.

Rencana kerja sama Wechat Pay, Alipay dengan Bank BUKU IV juga harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, sebagai regulator sistem pembayaran.

Pada Agustus 2019, BI mengatakan terdapat tiga bank BUKU IV yang mengajukan izin kerja sama dengan WeChat Pay dan Alipay. Bank BUKU IV lainnya yang diketahui melakukan penjajakan kerja sama sistem pembayaran dengan WeChat dan Alipay adalah PT Bank Central Asia Tbk.

Baca juga: Bank BNI bakal tambah anak usaha pada 2020

Baca juga: Optimis ekonomi 2020, Bank BNI bidik laba tumbuh 15-17 persen

 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019