Batam (ANTARA News) - Peneliti Indonesian Corryption Watch (ICW) Febri Diansyah di Batam, Selasa, menduga pembahasan Rancangan Undang-undang Mahkamah Agung berbau suap, karena dilaksanakan secara tertutup dalam waktu singkat. "Pembahasan dilakukan di wisma di Bogor, hanya dalam waktu tiga hari," katanya. Ia mengatakan kecurigaan utama suap dalam pembahasan RUU MA karena waktu yang relatif singkat. "Ini pertama kalinya, RUU dibahas dalam tiga hari," katanya. Selain kecurigaan, ICW juga menerima pengaduan masyarakat mengenai adanya suap dalam pembahasan RUU itu. Febri mengatakan ICW telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan suap. "Secara non formal, kita telah berkoordinasi," katanya. Satu pasal yang dicurigai berbau suap adalah perpanjangan masa pensiun hakim agung menjadi 70 tahun, mengingat Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, menurut ketentuan lama, akan pensiun secara administratif pada 1 November 2008. Sementara itu, di Jakarta, Ketua Mahkamah Agung membantah perpanjangan massa pensiun terkait waktu pensiun dirinya. Meski begitu, ia mengatakan sepakat dengan batas usia pensiun hakim agung 70 tahun. "MA menyetujui usia pensiun hakim agung itu 70 tahun," katanya. Bagir Manan mengatakan alasan dirinya setuju batas pensiun 70 tahun itu, karena secara filosofis, makin lama orang menjabat (hakim agung), maka orang itu semakin matang. "Apalagi MA butuh kearifan," katanya. "Usia 70 tahun itu tidak mengada-ngada, karena banyak negara menentukan batas usia itu bahkan ada yang seumur hidup," katanya. Selanjutnya, kata dia, jika usul batas pensiun hakim agung 70 tahun itu dikabulkan, maka memberikan kesempatan untuk menyelesaikan program-program yang ada..(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008