Jakarta (ANTARA News) - Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Lampung Utara adalah tetap ada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), tandas Hakim konstitusi HM Akil Mochtar di Jakarta, Rabu. Beberapa waktu lalu MK telah menyatakan permohonan keberatan terhadap penetapan penghitungan suara hasil Pilkada Lampung Utara tidak dapat diterima. Permohonan hasil pilkada itu diajukan oleh salah satu dari tujuh kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah lampung Utara, Bachtiar Basri dan Slamet Haryadi. Mereka menyatakan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara telah melakukan penambahan suara sah antara hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh pleno KPU Kabupaten Lampung Utara pada 14 September 2008, terhadap hasil penghitungan suara oleh suara pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Akil Mochtar menjelaskan, penggunaan Pasal 236C UU Nomor 12/2008 yang mengalihkan penanganan pilkada atau pemilu dari MA ke MK terhitung 18 bulan sejak UU itu ditetapkan. "Pasal itu dapat langsung berlaku tanpa harus menunggu adanya tindakan hukum pengalihan dari MA ke MK, karena secara fakta tindakan pengalihan demikian tidaklah diperlukan mengingat MK sudah memiliki kewenangan absolut," katanya. Dijelaskannya, tenggat waktu 18 bulan yang tercantum dalam Pasal 236C UU Nomor 12/2008 adalah tenggat waktu transisional yang tidak menghalangi MK dan MA untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa hasil penghitungan suara. Namun, setelah tenggat waktu terlampaui, maka MA tidak dapat lagi memeriksa, mengadili dan memutus penanganan sengketa hasil penghitungan suara pilkada. "Dengan diajukan permohonan Pilkada Lampung Utara ke MK, maka itu sudah merupakan pilihan hukum dan hak dari pemohon sebagai pencari keadilan yang tidak dapat dikurangi hanya karena keharusan tindakan hukum pengalihan dari MA ke MK," katanya. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008