Jakarta (ANTARA News) - DPR akhirnya membatalkan rapat paripurna untuk mengesahkan hasil revisi UU tentang Mahkamah Agung (MA), menyusul terjadinya perbedaan sikap di antara fraksi-fraksi. Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat, memimpin rapat konsultasi untuk menyelesaikan perbedaan di antara fraksi-fraksi. Akhirnya, rapat konsultasi menyepakati penundaan pengesahan hingga 6 Oktober 2008, akibat belum tuntasnya pembahasan revisi UU tentang MA di Komisi III DPR. "Pengesahannya menunggu pembahasan di Komisi III," kata Agung. Fraksi PPP DPR mengungkapkan terjadinya upaya pemaksaan untuk mengesahkan revisi UU tentang Mahkamah Agung (MA), namun PPP tetap menolaknya. "Ada upaya pemaksaan kehendak. Kita menolak karena faktanya pembahasan revisi UU tentang MA belum tuntas, masih berlangsung," kata Ketua Fraksi PPP DPR, Lukman Hakim Syaifuddin di Press Room DPR/MPR Jakarta, Jumat. Dia mengemukakan, sejak revisi UU tentang MA dilakukan DPR, terjadi proses yang kurang sesuai dengan mekanisme. Ada upaya untuk meloloskan begitu saja. Lukman menduga, revisi ini sarat dengan kepentingan pihak tertentu. "Kita pertanyakan kepada pimpinan Komisi III mengapa prosesnya seperti ini," katanya. Dia mengungkapkan pula bahwa pada Kamis (25/9) dan Jumat secara terus-menerus berlangsung lobi-lobi dan desakan agar dilakukan pengesahan sesegera mungkin etrhadap hasil revisi UU tentang MA. "Rapat konsultasi pimpinan fraksi dan pimpinan DPR sebagai pengganti Bamus sudah dilakukan sejak Kamis. Tetapi kami tetap menolak upaya mengesahkan revisi UU tentang MA," katanya. Kemudian ada upaya menggelar Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan revisi UU ini pada Jumat pagi. Namun upaya itu gagal, kemudian dilakukan rapat konsuktasi lagi. "Rapat konsultasi juga dimintakan persetujuan mengenai pengesahan revisi UU tentang MA pada Jumat siang. Kami benar-benar memeprtanyakan, proses revisi UU ini belum tuntas, tetapi mau disahkan," katanya. Tidak hanya mengupayakan agar dilakukan pengesahan revisi UU ini pada Jumat pagi dan Jumat siang, pimpinan DPR serta pimpinan sejumlah fraksi mengupayakan Rapat paripurna DPR untuk mengesahkan revisi UU tentang MA pada Jumat malam. "Kami tetap menolak. Pembahasan di Komisi III menunjukkan bahwa revisi belum selesai," katanya. Dia menjelaskan, revisi UU tentang MA masih dibahas ditingkat Panitia Kerja (Panja). Dari Panja akan diberikan kepada Tim Perumus (Timus), selanjutnya ke Tim Sinkronisasi (Timsin). Dari Timsin kembali ke Panja. Dari Panja ke pleno Komisi III. Dari pleno komisi pun tidak bisa langsung ke paripurna, harus disetujui Bamus terlebih dahulu. "Secepat apapun pembahasan revisi UU tentang MA, tidak akan selesai hari ini karena harus melalui mekanisme yang telah ditentukan," katanya. Sebelumnya dilaporkan, sejumlah kalangan baik dari LSM sampai mantan hakim agung, memprotes usulan pemerintah dalam UU MA mengenai batas usia pensiun hakim agung pada 70 tahun. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008