Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Indocev Lilik Kelana Putri dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Lilik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (IYD).

Baca juga: KPK periksa pejabat Kementan terkait suap impor bawang putih

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa saksi untuk tersangka IYD terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.

I Nyoman Dhamantra merupakan tersangka penerima suap bersama Mirawati Basri orang kepercayaannya dan Elviyanto dari pihak swasta.

Baca juga: Mentan copot pejabat terlibat kasus suap impor bawang putih

Sebelumnya, Nyoman Dhamantra juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Krisnugroho dalam putusannya pada Selasa (12/11) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nyoman Dhamantra tersebut.

Sementara itu, tiga orang pemberi suap saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Chandry Suanda alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi dari pihak swasta, dan Zulfikar juga dari pihak swasta.

Baca juga: KPK sesalkan praktik suap impor bawang putih libatkan anggota dewan

Ketiganya didakwa menyuap Nyoman Dhamantra sebesar Rp3,5 miliar untuk mendapatkan kuota impor bawang putih.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019