Jakarta (ANTARA News) - Ketua Perbanas Sigit Pramono dan Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait menyatakan, pelaksanaan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) memerlukan komitmen bersama Bank Indonesia, perbankan, pemerintah dan DPR agar bisa berjalan sesuai target yang telah ditentukan. Beberapa target API yang diluncurkan BI tanggal 9 Januari 2004 terancam tidak dapat tercapai karena tidak adanya kesamaan konsep mengenai arah perbankan nasional ke depan, terutama antara BI dan Pemerintah. Sigit mencontohkan pilar struktur perbankan nasional dalam API yang ditargetkan untuk membentuk bank berskala internasional pada 2010. "Ini satu contoh saja. Target itu tidak realistis untuk dicapai karena dari API ini paling kurang ada konsensus atau komitmen bersama sesuai rancangannya," kata Sigit di Jakarta, Jumat. Selama ini, API seolah milik BI dan Perbankan saja, sementara pemerintah dan DPR justru tidak mendukung API. "Pemerintah justru tidak setuju menggabungkan bank-bank BUMN agar menjadi bank berskala internasional. Sebagai pemilik bank besar, pemerintah harusnya mengarahkan banknya sesuai API," kata Sigit. Untuk itu, hendaknya ada payung hukum untuk API sehingga pelaksanaannya bisa dipastikan. Maruarar menambahkan, payung hukum untuk API bisa juga dengan memasukkannya dalam UU Perbankan sehingga pelaksanaannya jelas dan pasti. Sementara, Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad menyatakan payung hukum untuk API bisa saja dilakukan karena API terbukti berhasil meningkatkan kemajuan perbankan nasional setelah krisis. "Kinerja perbankan kita sampai saat ini mencapai ranking tertinggi dibanding negara-negara tetangga. Tetapi itu tidak cukup tanpa mengimplementasikan hal-hal yang telah diatur di API seperti perbaikan `good corpotare governance` dan lain-lain," kata Muliaman. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008