Perdagangan karang hias menjadi polemik karena saat ini perdagangan karang hias sedang dalam masa transisi dari karang hias alam ke karang hias budidaya.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Asosiasi Pencinta Koi Indonesia (APKI), Sugiarto Budiono menyatakan memahami mengapa Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak secepatnya mengeluarkan regulasi untuk meningkatkan iklim bisnis kelautan dan perikanan.

Sugiarto, di sela-sela acara penutupan Nusatic 2019 yang digelar di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten,;Minggu, menyatakan wajar bila Menteri Edhy harus mengambil waktu yang lama untuk mengkaji berbagai regulasi yang ada.

"Kami saja untuk satu asosiasi ada beragam pendapat, bagaimana bila halnya dengan kementerian yang menaungi seluruh Indonesia," katanya.

Sugiarto juga menyatakan bahwa pihaknya juga memahami bahwa ada banyak masukan dan kajian yang perlu dibahas secara mendalam oleh pihak KKP.

Baca juga: Asosiasi sebut pemerintah perlu bantu pendanaan pameran ikan hias

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan aturan mengenai perdagangan koral atau karang hias akan bisa dipastikan pada Desember ini.

Perdagangan karang hias menjadi polemik karena saat ini perdagangan karang hias sedang dalam masa transisi dari karang hias alam ke karang hias budidaya. Namun, tidak semua karang hias bisa dibudidayakan dengan mudah sehingga pengusaha ingin tetap memanfaatkan dengan prinsip lestari.

"Soal coral reef, yang sekarang tarik-tarikan. Ada karang budidaya, ada karang yang di laut non konservasi. Ada UU yang mengatur boleh (dimanfaatkan), ada UU yang mengatur tidak boleh. Ini semua akan kami cari jalan keluarnya," katanya dalam acara Nusatic 2019 di ICE BSD Tangerang, Jumat (29/11).

Meski sebelumnya mengaku tak ingin tergesa menetapkan regulasi terkait masalah itu, Edhy mengatakan ada kemungkinan karang hias budidaya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan perdagangan. "Sementara ini kami bisa menyampaikan bahwa untuk karang yang budidaya, kalau itu benar karang budidaya, itu kelihatannya bisa kita beri kesempatan," katanya.

Baca juga: Kemenko Maritim dan Investasi pangkas regulasi usaha ikan hias

Namun, Edhy menegaskan keputusannya nanti akan dikeluarkan dalam bentuk aturan rinci dengan dasar hukum secara ilmiah dan akademis.

"Insya Allah bulan Desember ini tentang karang kita bisa menghasilkan aturan atau regulasi yang membuat kita semua senang dan alam juga tidak rusak," ungkapnya.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019