Bandarlampung (ANTARA News) - Para penumpang bus rute Bakauheni - Rajabasa meminta pihak berwenang menertibkan awak bus dan pengusaha otobus (PO) yang melanggar ketentuan tarif yang ditetapkan pemerintah. Sejumlah penumpang bus di jalur itu Senin mengeluhkan pengenaan tarif yang bervariasi dan mereka menganggap sejumlah operator angkutan Lebaran telah telah melanggar ketentuan tarif batas atas. Mereka mengeluhkan pengenaan tarif tiket bus non AC kelas ekonomi sebesar Rp20.000 hingga Rp28.000 per penumpang. Penumpang yang menggunakan bus AC kelas non ekonomi mengaku dikenai tarif Rp30.000 per orang. Kepala Terminal Rajabasa, Ruslan Roni, yang dikonfirmasi mengatakan, ketentuan tentang tarif dasar, tarif batas bawah, dan batas atas telah ditetapkan oleh Pemda setempat. "Jadi, para awak bus dan pengusaha bus tidak bisa semaunya sendiri menerapkan tarif saat ini," kata dia. Namun demikian, dia menilai, pengenaan tarif Bakauheni-Merak Rp20.000 per orang adalah wajar, mengingat ketentuan tarif normal batas untuk bus jurusan itu Rp18.500 per orang. Sementara bus kelas ekonomi non AC yang mengenakan tarif Rp28.000 per orang pada H-7 samai H+7, itu telah melanggar ketentuan tarif. "Kalau penumpang Rajabasa ke Bakauheni dan sebaliknya dikenai tarif sampai Rp28.000 per orang, itu sudah kelewatan," ujar dia. Tarif Rp28.000 hingga Rp30.000 per orang wajar jika itu untuk bus non ekonomi AC. Ruslan mengimbau, bagi pemudik dan penumpang yang dirugikan karena dikenai tarif melebihi ketentuan, segera melapor kepada petugas terminal, Dinas Perhubungan, dan atau aparat kepolisian. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008