Jakarta (ANTARA News) - Remisi atau pengurangan masa hukuman khusus kepada narapidana bertepatan dengan hari Raya Idul Fitri, 1 Oktober 2008, diberikan oleh Pemerintah. "Remisi khusus Lebaran ini hanya diberikan kepada napi yang beragama Islam yakni sesuai dengan hari raya keagamaan yang dianut," kata Kepala Humas Ditjen Pemasyarakatan Akbar Adi Prabowo di Jakarta, Senin. Akbar mengatakan, berdasarkan data sementara hingga tanggal 26 September, jumlah napi yang akan mendapat remisi khusus itu sekitar 53 ribu orang. Menurut dia, dari jumlah itu sekitar 1400 napi akan langsung bebas setelah mendapat remisi, sedangkan sisanya masih harus menjalani sisa hukumannya. Besarnya remisi khusus adalah minimal 15 hari hingga paling lama dua bulan. Akbar menjelaskan pemberian remisi secara nasional secara simbolis akan diserahkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono di Lembaga Pemasyarakatan Paledang Bogor, Rabu (1/10). Ia mengatakan, remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada napi bertepatan dengan hari besar keagamaan yang dianut. Selain remisi khusus, napi juga menerima remisi umum yang diberikan saat peringatan Hari Kemerdekaan RI. Penghuni LP/Rutan saat ini sekitar 130 ribu orang, sekitar 80 ribu di antaranya berstatus narapidana, sedangkan sisanya tahanan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008