Kalian bisa cek nanti, yang namanya asuransi jiwa maupun asuransi nonjiwa itu tidak masuk dalam konsumsi karena dia masuk dalam transfer
Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Stastistik (BPS) menyatakan bahwa kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada awal 2020, tidak akan mempengaruhi pergerakan inflasi tahun depan.

Inflasi terjadi karena berdasarkan penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau indeks yang mengukur terjadinya inflasi atau deflasi, biaya asuransi jiwa maupun biaya nonasuransi jiwa tak masuk dalam penghitungan konsumsi, melainkan transfer.

"Kalian bisa cek nanti, yang namanya asuransi jiwa maupun asuransi nonjiwa itu tidak masuk dalam konsumsi karena dia masuk dalam transfer," ujar Kepala BPS Suhariyanto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Bentuk pengeluaran asuransi yang akan mempengaruhi laju IHK adalah hanya biaya administrasi untuk asuransi. Dengan demikian, BPS menyimpulkan kenaikan tarif peserta BPJS Kesehatan tidak akan mempengaruhi pergerakan IHK secara signifikan pada tahun depan.

Baca juga: Ini tarif baru iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres 75/2019

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ketentuan ini mengatur penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.

Besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBN maupun peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBI daerah) sebesar Rp42 ribu.

Besaran yang sama, juga ditetapkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) dengan layanan kelas III.

Sementara untuk PBPU dan Bukan Pekerja, iuran kelas II sebesar Rp110 ribu, dan iuran peserta kelas I sebesar Rp 160 ribu. Besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Baca juga: Ekonom: Jokowi-Ma'ruf perlu evaluasi iuran BPJS dan tarif listrik

Ketentuan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, mulai berlaku per 1 Oktober 2019. Sementara untuk PPU dari badan usaha swasta mulai berlaku per 1 Januari 2020.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik mencatat angka inflasi sepanjang November 2019 mencapai 0,14 persen. Sedangkan secara tahunan (yoy) angka inflasi mencapai 3,0 persen dan inflasi sepanjang Januari-November 2019 mencapai 2,37 persen (year to date/ytd).

Pada November 2019, kelompok kesehatan mengalami inflasi sebesar 0,23 persen. Dengan kenaikan ini, kelompok kesehatan menyumbang inflasi sebesar 0,01 persen terhadap inflasi umum di November 2019. Dari survei BPS, angka inflasi ini terjadi pada seluruh sub kelompok kesehatan baik jasa kesehatan sebesar 0,24 persen, obat-obatan sebesar 0,18 persen, perawatan jasmani dan kosmetika sebesar 0,31 persen.

Baca juga: YLKI: Kenaikan tarif BPJS harus diikuti reformasi pengelolaan

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019