Jakarta (ANTARA News) - Ketua Front Persatuan Nasional (FPN) KH Agus Miftach mengusulkan agar pengeloaan Zakat umat Islam Indonesia dapat dilakukan secara produktif sehingga mampu mengurangi jumlah penduduk miskin yang mencapai puluhan juta jiwa. Dalam acara silaturahmi dengan jajaran ulama dan tokoh dari Ormas Islam di Jakarta, kemarin, Pemimpin Jamaah Wahdatul Ummah itu mengatakan, pemberian Zakat bagi delapan golongan (asnaf) sesuai Surat Al-Qur'an Surat At-Taubah Ayat 60 agar dapat dilaksanakan tidak bersifat formal, melainkan secara substantif. "Artinya nilai-nilai asasi yang terkandung dalam pemikiran ke-8 asnaf tetap berlaku dengan bentuk-bentuk substitusi yang disesuaikan dengan tuntutan situasi obyektif saat ini," katanya. Dengana demikian, kata Agus, pola Zakat yang seperti pemberian bantuan tunai langsung (BLT) perlu dievaluasi agar lebih produktif. Tokoh dari kalangan Nahdatul Ulama (NU) itu menegaskan, saat ini yang diperlukan adalah pembukaan lapangan kerja baru untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan yang mencapai 49,5 persen dari penduduk Indonesia atau berdasarkan data BPS jumlah penduduk miskin saat ini tinggal sekitar 35 juta jiwa. Karena itu, perlu dibuat suatu sistem agar dimungkinkan dana Zakat Fitrah atau Zakat Maal (harta kekayaan ) umat Islam yang setiap tahunnya mencapai puluhan triliun rupiah itu dapat berfungsi sebagai modal ventura. "Misi utama Zakat, ialah mendistribusikan harta dari kaum kaya kepada kaum miskin, dalam rangka pemerataan dan keadilan ekonomi. Suatu pola Zakat yang dogmatis, dan tidak mengubah posisi kesenjangan ekonomi harus dipikirkan kembali untuk lebih produktif sesuai tujuan asasinya," ujarnya. Agus mengatakan, sesuai Al-Qu'ran Surat Al-Dzariyat ayat 19, yakni "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang fakir miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (dan tidak meminta)". Menurut Agus, pengertian hak dalam ayat Al-Qur'an itu jelas hak distribusi ekonomi untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak sesuai prinsip-prinsip keadilan sosial, bukan sekedar formalisme ritualistil yang kaku-dogmatis yang tidak produktif dan tidak mengubah keadaan. "Umat Islam wajib melaksanakan Zakat sesuai misi aslinya untuk mengubah kondisi sosial ekonomi kapitalistik yang tidak adil ke arah suatu keseimbangan terhadap perekonomian rakyat yang lebih adil dan merata," katanya. Agus menambahkan, ke-8 golongan penerima zakat yakni orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya agar tetap Islam, Riqab atau mereka memerdekakan budak, Gharim yakni orang-orang yang mempunyai hutang, dana untuk jalan Allah (Sabilillah) dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil). Pada kesempatan itu, Agus minta masyarakat Indonesia khususnya umat Islam dalam suasana Idul Fitri yang penuh semangat silaturrahim dan memaafkan sesama ini, agar diperteguh kembali semangat kebangsaan dengan menjunjung tinggi Pancasila sebagai idiologi negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008