Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Hasbiallah diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR). Dalam jadwal pemeriksaan KPK, yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR terkait tindak pidana korupsi suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain Hasbiallah, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Imam, yaitu Thamrin dari unsur swasta.

Baca juga: KPK duga uang suap Imam Nahrawi mengalir ke pihak lain

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Imam Nahrawi

Baca juga: KPK berterima kasih praperadilan Imam Nahrawi-Nyoman Dhamantra ditolak


Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) telah menetapkan Imam dan Miftahul Ulum (MIU) selaku asisten pribadinya sebagai tersangka.

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Selain itu, tersangka Imam juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Elfian dalam putusannya yang dibacakan, Selasa (12/11) menolak seluruh permohonan praperadilan Imam.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019