Yogyakarta (ANTARA NeWs) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan dirinya kemungkinan Selasa (7/10) menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpanjangan jabatan gubernur DIY yang diserahkan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta. "Mungkin Selasa besok (Selasa, 7 Oktober 2008) saya akan datang ke Jakarta untuk menerima Keppres tentang perpanjangan jabatan saya sebagai gubernur DIY," katanya di Yogyakarta, Senin. Tetapi Sultan tidak tahu jam berapa acara penyerahan Keppres dan juga tidak tahu isi Keppres itu. "Saya juga belum tahu akan diperpanjang berapa tahun," katanya. Namun, ia tidak akan mempermasalahkan berapa tahun jabatan gubernur DIY diperpanjang. "Diperpanjang dua atau tiga tahun, bagi saya tidak masalah, karena yang terpenting pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY segera selesai," katanya. Menurut dia, jika pemerintah memperkirakan pembahasan RUUK DIY membutuhkan waktu maksimal tiga tahun, semestinya sebelum tiga tahun sudah selesai. Ia menegaskan dirinya ke Jakarta untuk menerima Keppres perpanjangan jabatan gubernur DIY, dan tidak ada pelantikan. "Ini hanya Keppres perpanjangan jabatan, sehingga tidak ada pelantikan, karena tidak ada jabatan baru," katanya. Masa jabatan Sultan HB X sebagai gubernur DIY akan berakhir pada 9 Oktober 2008. Menjawab pertanyaan apakah bersedia `ditetapkan` sebagai gubernur DIY pada `Sidang Rakyat` yang rencananya digelar di halaman gedung DPRD DIY pada Senin (6/10) siang, Sultan mengatakan masalahnya bukan bersedia atau tidak, karena urusan penetapan jabatan gubernur yang memutuskan adalah pemerintah. Ia juga mengatakan, adanya rencananya sidang rakyat tersebut, dipersilakan, dan dirinya tidak diundang dalam kegiatan itu. "Saya juga tidak tahu apa materi kegiatan tersebut," katanya. Ketika ditanya apakah untuk menggelar sidang rakyat sudah minta izin kepada dirinya, Sultan HB X menegaskan kegiatan warga masyarakat itu tidak perlu izin dari dirinya, karena kedatangan warga adalah ke DPRD. (*)

Copyright © ANTARA 2008