Bekasi, (ANTARA News) - Sedikitnya 118 pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemkot Bekasi mangkir pada hari pertama kerja setelah Idulfitri 1429 Hijriah, sehingga terancam dikenai sanksi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Slamet Gumelar di Bekasi, Senin, mengatakan, para PNS yang mangkir kerja setelah libur panjang akan ditindak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 30/1980, tentang disiplin PNS. Seharusnya, kata Slamet, PNS sebagai abdi masyarakat mematuhi aturan bukan malah mangkir kerja tanpa alasan yang jelas. "Mereka itu kan digaji untuk bekerja melayani kepentingan masyarakat bukan seenaknya mangkir kerja tanpa alasan untuk mementingkan urusan pribadi," ujarnya. Sanksi yang akan diberikan bisa berupa surat teguran bersifat keras atau lisan tergantung atasan mereka di instansi masing - masing setelah mendapat rekomendasi dari Kepala BKD Kota Bekasi yang akan segera dikirimkan untuk ditindaklanjuti. "Sebanyak 118 PNS di jajaran Pemkot Bekasi pada apel pagi di hari pertama kerja seusai merayakan Idulfitri memang tidak mengikuti apel dan diduga mangkir kerja," ujarnya. Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Slamat Siahaan mengatakan, sebagai abdi masyarakat tidak pantas mangkir kerja dan tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak terpuji.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008