Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Adnan Buyung Nasution, mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Mahkamah Agung (UU MA), yang pasalnya menyebutkan usia pensiun 70 tahun untuk hakim agung. "DPR dan pemerintah termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengesahkan UU MA," katanya seusai bertemu dengan Ketua MA, Bagir Manan, di Jakarta, Senin. Adnan Buyung Nasution mengatakan alasan agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan UU MA itu, demi adanya kepastian hukum mengingat saat ini berkembang soal usia pensiun hakim agung 70 tahun. Selain itu, kata dia, pengesahan UU itu guna mengatasi kemelut yang terus berkembang saat ini. "Saya tidak bisa membiarkan tiba-tiba seperti membalikkan 10 hakim agung pada Desember 2008 akan pensiun," katanya. Ia mengatakan kalau persoalan usia hakim agung itu dibiarkan, maka 70 persen hakim agung akan habis dan siapa yang mengisi kevakuman. Karena itu, ia meminta agar rekan-rekan yang mempersoalkan hakim agung, untuk terbuka hatinya. "Saya mendukung usia pensiun hakim agung 70 tahun," katanya. Sementara itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Indra Sahnun Lubis, mendukung usia pensiun hakim agung itu karena hakim semakin senior maka tidak memikirkan kepentingan pribadi, alim, dan bijaksana dalam putusan. "Hakim makin senior tidak memikirkan kepentingan pribadi, alim dan bijaksana dalam putusan. Perguruan tinggi (PT) saja guru besarnya berusia 80 tahun," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008