Jakarta (ANTARA) - Pengendara kendaraan bermotor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta Jumat ini, bisa mendatangani layanan SIM Keliling di lima lokasi ini .

Berdasarkan informasi laman resmi media sosial Twitter milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro lima lokasi tersebut ada di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat.

Untuk wilayah Jakarta Pusat layanan SIM Keliling tersedia di Kantor BPK Jalan Gatot Subroto.

Wilayah Jakarta Utara, di Pospol BPL Pluit Jembatan Tiga, sedangkan wilayah Jakarta Selatan, di Kampus Trilogi Kalibata.

Untuk wilayah Jakarta Barat di mal Ciputra Grogol, dan Jakarta Timur di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.

Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.

Pelayanan SIM Keliling tersedia mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Untuk mengakses layanan ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :

Foto kopi KTP beserta KTP asli.
Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
Bukti cek kesehatan
Dan mengisi formulir permohonan

Untuk diketahui bahwa layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019