Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa anggota Komisi IV DPR Tamsil Linrung soal dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan. Setelah menjalani pemeriksaan, Tamsil mengatakan dirinya diperiksa soal mekanisme pembahasan anggaran di DPR. Dia juga mengaku ditanya soal aliran dana, yang diduga berasal dari rekanan alih fungsi hutan lindung, Chandra Antonio Tan. "Saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu," kata Tamsil. Dia menyatakan tidak mengetahui apakah uang yang dibagikan kepada sejumlah anggota DPR berasal dari Chandra. Dana itu diduga untuk melancarkan proses alih fungsi hutan lindung yang akan dijadikan pelabuhan Tanjung Apiapi itu. Tamsil mengaku menerima dana dari sekretariat Komisi IV, namun lupa jumlah uang yang diterima. "Sudah saya kembalikan ke KPK," kata Tamsil. Dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan telah menjerat dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf E. Faishal dan anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir. Sebelumnya terungkap dalam sidang dengan terdakwa anggota DPR Al Amien Nur Nasution, telah terjadi aliran dana ke sejumlah anggota DPR dalam proses alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan. Dalam dakwaan itu terungkap telah terjadi pertemuan antara sejumlah anggota DPR dan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Al Amien bersama dua anggota Komisi IVB DPR, Azwar Chesputra dan Sarjan Tahir, hadir dalam pertemuan itu, untuk membahas alih fungsi hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang di Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk dijadikan pelabuhan Samudera Tanjung Apiapi. Pertemuan yang dilakukan pada Oktober 2006 di lobi hotel Century, Jakarta Selatan itu juga dihadiri oleh Direktur Utama Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Apiapi (BPTAA)/mantan Sekretaris Daerah Povinsi Sumatera Selatan, Sofyan Rebuin dan calon investor proyek, Chandra Antonio Tan. "Pada pertemuan tersebut Chandra Antonio Tan sebagai calon investor memberikan Mandiri Travel Cheque (MTC) dalam amplop kepada Azwar Chesputra," ungkap tim JPU dalam surat dakwaan. Namun, menurut tim JPU, MTC itu dikembalikan kepada Chandra karena jumlahnya kurang dari Rp2,5 miliar. Keesokan harinya, Chandra mendatangi Sarjan Tahir di ruang kerjanya di gedung DPR RI dan memberikan MTC senilai Rp2,5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR yang kini telah berstatus tersangka itu. Kemudian, Sarjan Tahir menyerahkan MTC kepada Azwar Chesputra. Setelah itu, Azwar membagikan MTC itu kepada sejumlah anggota Komisi IV. "Antara lain terdakwa Al Amien Nur Nasution menerima sebanyak tiga lembar MTC, masing-masing senilai Rp25 juta," ungkap JPU. Dalam dakwaannya, tim JPU menyatakan, pada akhirnya usulan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang disetujui oleh Komisi IV DPR.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008