Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, melakukan sita eksekusi rekening giro tiga bank yaitu PT Bank Windu Kentjana Internasional Tbk, PT Bank Commonwealth, dan PT Bank Finconesia, terkait kasus wanprestasi pada 1998 dengan PT Geria Wijaya Prestige (GWP). "Pihak BI (Bank Indonesia) masih keberatan, dengan alasan GWM ( Giro Wajib Minimum) dan (rekening) giro tidak bisa dipisahkan. Padahal itu bisa saja," ujar Juru sita PN Jakarta Pusat Jerry B. Rampen. Ia mengatakan, sita eksekusi yang dilakukan oleh tim juru sita PN Jakarta Pusat tersebut sebagai tindak lanjut Penetapan Daft.No.108/2007/Eks tertanggal 26 September 2008 yang ditandatangani Ketua PN Jakarta Pusat Andriani Nurdin, mengenai sita eksekusi rekening giro (tidak temasuk rekening GWM) milik bank-bank tersebut. Hal itu merupakan tindak lanjut dari surat permohonan tertanggal 17 September 2008 yang diajukan kuasa hukum PT GWP Iwan Kuswardi, yang menilai hak hukum kliennya terhambat karena BI keberatan melaksanakan pencairan terbatas rekening GWM pada tiga bank itu pada 16 Juni 2008. "Seharusnya BI tunduk pada (perintah) pengadilan," ujar Jerry yang bertemu Deputi Direktur Hukum BI Heru Pranoto pada saat sita eksekusi. Selain memerintahkan sita eksekusi terhadap rekening giro tiga bank tersebut di BI, dalam surat penetapan itu PN Jakarta Pusat sekaligus memerintahkan pengangkatan sita eksekusi rekening GWM milik tiga bank itu. "Yang kami lakukan saat ini adalah sita pemblokiran (rekening giro), setelah itu baru proses pencairannya. Kami berharap BI bisa bekerjasama dan menghormati penetapan pengadilan," ujarnya. Jerry menargetkan dalam hitungan hari pencairan rekening giro untuk membayar wanprestasi PT GWP bisa segera dilakukan. "Kami menargetkan secepatnya (pencairan), paling lambat dalam hitungan minggu," katanya. PT GWP menggugat ganti rugi Rp20 miliar kepada PT Bank Windu Kentjana Internasional Tbk (d/h Bank Multicor), PT Bank Commonwealth (d/h Bank Arta Niaga Kencana) dan PT Bank Finconesia terkait masalah tudingan wanprestasi pada tahun 1998. Masing-masing dari bank tersebut dituntut untuk membayar lebih dari Rp6,6 miliar. Setelah berperkara beberapa tahun hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), putusan final atau atas perkara itu adalah mengabulkan gugatan PT GWP, dan tiga bank tersebut diharuskan membayar tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat. Namun, bank-bank itu tidak bersedia secara suka rela memenuhi putusan tersebut, sehingga dilakukan sita eksekusi. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008