Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis malam, menahan rekanan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Chandra Antonio Tan, dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Banyuasin. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Chandra adalah seorang pengusaha di Sumatera Selatan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan. "Kita duga yang bersangkutan adalah pemberi uang kepada anggota DPR yang juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Johan. Sementara itu, Chandra tidak bersedia memberikan komentar dengan angsung memasuki mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke rumah tahanan Polres Jakarta Selatan. Chandra kemungkinan dijerat UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan telah menjerat dua orang, yaitu mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf E. Faishal dan anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir. Beberapa waktu lalu, dalam sidang terhadap terdakwa anggota DPR Al Amin Nur Nasution, terungkap ada aliran dana ke sejumlah anggota DPR dalam proses alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan. Di situ juga terungkap telah berlangsung pertemuan antara sejumlah anggota DPR dan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Al Amin bersama dua anggota Komisi IVB DPR, Azwar Chesputra dan Sarjan Tahir, hadir dalam pertemuan itu, untuk membahas alih fungsi hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang di Banyuasin untuk dijadikan pelabuhan Samudera Tanjung Apiapi. Pertemuan yang dilakukan pada Oktober 2006 di lobi hotel Century, Jakarta Selatan itu juga dihadiri Direktur Utama Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Apiapi (BPTAA) yang juga mantan Sekretaris Daerah Povinsi Sumatera Selatan, Sofyan Rebuin dan calon investor proyek, Chandra Antonio Tan. "Pada pertemuan tersebut Chandra Antonio Tan sebagai calon investor memberikan Mandiri Travel Cheque (MTC) dalam amplop kepada Azwar Chesputra," ungkap tim JPU dalam surat dakwaan. Namun, MTC itu dikembalikan kepada Chandra karena jumlahnya kurang dari Rp2,5 miliar. Keesokan harinya, Chandra mendatangi Sarjan Tahir di ruang kerjanya di gedung DPR RI dan memberikan MTC senilai Rp2,5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR yang kini telah berstatus tersangka itu. Kemudian, Sarjan Tahir menyerahkan MTC kepada Azwar Chesputra. Setelah itu, Azwar membagikan MTC ke sejumlah anggota Komisi IV. "Antara lain terdakwa Al Amin Nur Nasution menerima sebanyak tiga lembar MTC, masing-masing senilai Rp25 juta," ungkap JPU. Chandra juga terungkap telah memberikan uang Rp2,5 miliar ke sejumlah anggota DPR. Dalam dakwaannya, tim JPU menyatakan, pada akhirnya usulan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang disetujui oleh Komisi IV DPR. Sementara itu, penasihat hukum Chandra, Dedy I Arruanpitu membenarkan Chandra mengeluarkan uang sebesar Rp5 miliar. "Benar, itu uang pak Chandra," katanya. Dedy sendiri menolak berkomentar prihal ini. "Nanti saja di persidangan," kata Dedy.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008