Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Bambang Setiawan mengatakan, harga patokan batubara akan ditetapkan setiap bulan. "Nantinya, kontrak batubara mesti mengacu pada harga patokan tersebut," katanya di Jakarta, Kamis. Harga patokan batubara akan mengunakan gabungan tiga indeks yakni Indonesia Coal Index (ICI), Barlow Jonker Index, dan Global Coal Index. Menurut Bambang, Peraturan Menteri ESDM mengenai harga patokan tersebut dan juga kewajiban pasok dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) akan keluar Nopember-Desember 2008. Bagi kontrak yang sudah berjalan, lanjutnya, pemerintah telah meminta direnegosiasi agar sejalan dengan peraturan harga tersebut. "Kalau mengacu ICI, harganya terlalu jauh, maka kita mereka merenegosiasi dan itu sudah dijalankan," katanya. Sejumlah pembeli seperti Malaysia, Jepang dan Korea Selatan bersedia merenegosiasi harga batubaranya. Namun, pembeli Eropa dan AS meminta kontrak tetap dihargai. "Kalau dipaksa, dikhawatirkan mengganggu hubungan antarnegara," kata Bambang.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008