Timika, Papua (ANTARA News) - Sejumlah warga kota Timika yang menamakan diri Solidaritas Rakyat Mimika Bersatu (SRMB), Kamis siang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Mimika untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengusut berbagai kasus dugaan korupsi di wilayah Mimika. Selain menyampaikan orasi serta membawa spanduk-spanduk dan poster yang berisi tuntutan segera diusut berbagai kasus dugaan korupsi di Mimika, para pengunjuk rasa juga mengajukan surat tertulis kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono di Jakarta. Para pengunjuk rasa diterima Ketua DPRD Mimika Drs Yosep Yopi Kilangin bersama sejumlah anggota dewan setempat. "Kami minta Kapolda Papua segera menuntaskan kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan aset rumah dinas Bupati Mimika yang melibatkan Ny SSD, anggota DPRD Mimika," tulis SRMB dalam suratnya yang ditandatangani oleh Karel Kum dan Fredrik Yosep Welafubun. Menurut SRMB, kasus dugaan penggelapan aset rumah dinas Bupati Mimika yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar hingga kini belum tuntas. Padahal Ny SSD sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik Polda Papua. "Kami pertanyakan mengapa kasus tersebut belum juga tuntas padahal selama penanganan kasus ini sudah terjadi tiga kali pergantian Kapolda Papua," tulis SRMB. "Terhitung hingga tiga hari ke depan Kapolda Papua harus segera menuntaskan pelanggaran Pilkada Mimika karena hingga saat ini para pelaku belum pernah dipanggil dan diperiksa." Selanjutnya SRMB mendesak KPK yang dikomandani Antasari Ashar SH segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana APBD Mimika sejak tahun 2001-2006 selama kepemimpinan mantan Bupati Klemen Tinal SE MM. "DPRD Mimika segera meminta KPK memeriksa mantan Bupati Klemen Tinal terkait penyelewengan dana APBD 2001-2006 berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelas SRMB dalam suratnya. Jika beberapa tuntutan tersebut tidak ditanggapi, SRMB mengancam akan memblokir Kantor DPRD Mimika dan semua instansi pemerintah di kota Timika termasuk Pasar Swadaya Timika. Sementara itu Ketua SRMB, Karel Kum dalam orasinya di halaman Kantor DPRD Mimika mengatakan kekayaan alam Mimika sangat luar biasa, namun rakyatnya masih miskin karena dana-dana pembangunan dikuras habis oleh oknum pejabat yang ada. "Di pasar ibu-ibu berjualan di pinggir jalan, sebagian berjualan di atas tanah karena pemerintah tidak pernah menyiapkan fasilitas yang layak dan memadai," ujar Kum. Selain itu, katanya, banyak Sekolah Dasar di Mimika terutama di pedalaman tidak menggelar kegiatan belajar-mengajar hingga berbulan-bulan karena guru-guru lari ke kota untuk berbisnis. Hal serupa terjadi di bidang kesehatan dimana banyak warga yang meninggal sia-sia karena petugas medis lari meninggalkan kampung-kampung dan ibukota distrik demi hidup enak di kota. "Di Timika semua dinas berkantor di rumah sewa karena pemerintah tidak pernah membangun kantor. Adapun kantor yang dibangun justru menjadi milik pribadi oknum pejabat bahkan diperjualbelikan kembali ke Pemda. Jalan ke Kantor Bupati berlubang-lubang, tidak pernah diperbaiki," ungkap Karel Kum. Informasi yang dihimpun ANTARA di Timika, Kamis, aksi unjuk rasa yang digelar SRMB terkait isu akan adanya pelantikan Klemen Tinal SE MM-Ir Abdul Muis MM sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2008-2013 dalam waktu dekat. Dalam rapat pleno KPUD Mimika yang diwarnai hujan interupsi, 3 Juni lalu, pasangan Klemen Tinal-Abdul Muis ditetapkan sebagai pengumpul suara terbanyak dalam Pilkada Mimika yang berlangsung 19 Mei. Kubu Drs Yopi Kilangin-Yohanes Felix Helyanan SE yang menduduki peringkat kedua dalam pengumpulan suara Pilkada Mimika tidak mau mengakui kemenangan pasangan Tinal-Muis. Pasangan Kilangin-Helyanan lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi di Jayapura, namun gugatan mereka ditolak oleh PT Jayapura. Upaya hukum terakhir ditempuh pasangan Kilangin-Helyanan ke Mahkamah Agung dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun lagi-lagi lembaga yang merupakan benteng terakhir lembaga peradilan itu menolak seluruh permohonan PK yang diajukan pasangan Kilangin-Helyanan dalam keputusannya tanggal 12 September lalu di Jakarta. (*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008