London, (ANTARA News) - India, Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan sepatutnya mengikuti kecenderungan global dan segera mengakhiri hukuman mati, kata kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesti International, Jumat. Amnesti, dalam acara yang menandai Hari Internasional Melawan Hukuman Mati, mengatakan tiga negara tersebut telah menghentikan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan dalam beberapa tahun terakhir dan hendaknya menetapkannya dalam suatu undang-undang negara, sehingga menjadi contoh bagi negara-negara Asia. Negara-negara di benua itu mengeksekusi lebih banyak orang setiap tahun dibanding benua-benua lain di dunia, tempat China menempati urutan teratas, demikian diwartakan AFP. Beijing telah mengeksekusi mati sedikitnya 470 orang tahun lalu, kata kelompok HAM itu, dan menambahkan jumlah hukuman mati yang sebenarnya kemungkinan lebih banyak lagi. Amnesti juga menyerukan transparansi lebih besar di negara-negara yang terkenal melakukan hukuman mati, juga meningkatkan bantuan hukum dan proses peradilan, dan meninjau kembali kejahatan-kejahatan dengan hukuman yang digolongkan dalam tuntutan hukuman mati. Pada Juni tahun ini, 137 negara di seluruh dunia telah menghapus hukuman mati dalam undang-undang mereka, dan Amnesti mengatakan India, Korsel dan Taiwan kini saatnya bergabung dengan mereka. India tidak melakukan eksekusi sejak 2004, kendati undang-undang hukuman mati masih berlaku. Korsel menetapkan vonis mati terakhir pada Desember 2007, meskipun saat ini masih ada 58 terpidana yang dituntut hukuman mati. Taiwan juga tidak melakukan eksekusi sejak Desember 2005, kendati dua orang telah dituntut mati pada tahun ini, yang menambah jumlah terpidana hukuman mati menjadi 30 orang. "Ada harapan dan kesempatan bagi perubahan di Asia," kata Sekretaris Jenderal Amnesti International, Irene Khan. "Hari ini kami menyeru India, Korsel dan Taiwan untuk mengikuti kecenderungan internasional mengakhiri eksekusi, dan dapat menjadi model yang diikuti negara-negara di benua itu," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008