Ternate (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu Maluku Utara (Malut) menyatakan, sebanyak sepuluh calon anggota legislatif (caleg) yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) di provinsi itu diduga mantan narapiradana. "Sesuai laporan yang kami terima dari berbagai kalangan, ada sepuluh caleg diduga mantan narapidana," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Malut, Thalib Abbas, di Ternate, Sabtu. Thalib tidak menyebutkan secara rinci nama caleg itu dan asal partai politiknya. Ia hanya menyebutkan sebagian dari sepuluh caleg yang diduga mantan narapidana itu pernah terjerat kasus korupsi. Thalib sedang mengumpulkan bukti-bukti mengenai kesepuluh caleg yang diduga mantan napi tersebut dan bila bukti-bukti itu nanti memberatkan kesepuluh caleg itu maka ia akan merekomendasikan ke KPU Maluku Utara untuk mencoret mereka dari DCS. Sesuai ketentuan mantan narapidana dengan tuntutan lima tahun ke atas tidak boleh menjadi caleg. Bagi mereka yang sempat menjadi terdakwa namun dinyatakan bebas di pengadilan tidak terkena ketentuan itu walaupun tuntutannya di atas lima tahun. Sementara itu KPU Maluku Utara meragukan berkas 30 caleg yang telah masuk dalam DCS seperti berkas jazah dan keterangan pengunduran diri sebagai PNS. Di antara ke-30 caleg tersebut ada yang menggunakan ijazah paket c dan surat keterangan hilang ijazah dari kepolisian. KPU setempat akan mengklarifikasi kebenaran ijazah paket c dan surat keterangan surat ijazah tersebut ke sekolah atau pihak yang mengeluarkannya. KPU Maluku Utara kelak tidak akan memasukan para caleg tersebut dalam daftar calon tetap (DCT) jika dalam klarifikasi nanti terbukti bahwa ijazah atau surat keterangan hilang ijazah tersebut adalah palsu. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008