Jakarta (ANTARA News) - Sekurang-kurangnya empat nama calon anggota legisltaif (Caleg) dari partai politik dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok karena belum mencukupi syarat umur yang ditentukan. "Begitu diverifikasi benar bahwa umurnya kurang, maka langsung dicoret," kata Ketua KPU Kota Depok Muhammad Hasan di Depok, Minggu. Menurut Hasan, empat orang Caleg tersebut berusia kurang dari 21 tahun, namun ia enggan menyebutkan nama dan asal parpol Caleg yang belum cukup umur tersebut. Hingga saat ini KPU Depok belum menemukan partai politik yang mengganti namanya sehingga nama Caleg di bawah caleg tercoret otomatis dinaikkan nomor urutnya. "Setelah dilakukan pencoretan maka otomatis nama Caleg yang berada di bawahnya naik nomor urutnya," jelas Hasan. Daftar Caleg Sementara (DCS) yang ada di KPU Kota Depok tercatat berjumlah 831 orang. Hasan mengatakan waktu tanggapan dari masyarakat terhadap DCS diperpanjang hingga 14 Oktober mendatang, padahal tanggapan mestinjya ditutup Jumat (10/10) kemarin. "Perpanjangan waktu itu mengikuti KPU Pusat, dan baru akan ditetapkan pada 31 Oktober 2008," ungkap Hasan. Sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2009 mencapai 1.031.369 orang, meningkat dari angka pemilihan gubernur Jawa Barat (Jabar) April 2008 yang mencapai 957.732 pemilih, sementara jumlah penduduk Kota Depok sendiri mencapai 1,4 juta jiwa. Untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) KPU Kota Depok telah menyiapkan sebanyak 3.021 orang. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008