Jakarta (ANTARA News) - DPRD Sulawesi Utara menyatakan menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Pornografi yang lagi dibahas DPR RI karena dinilai tidak merangkul aspirasi daerah. "Sejauh ini RUU Pornografi tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia yang plural sehingga harus ditolak untuk diundangkan," kata Wakil Ketua DPRD Arthur Kotambunan di Manado, Senin. Provinsi Sulut merupakan daerah yang sangat menghargai kebebasan dengan menjunjung tinggi norma agama dan budaya setempat sehingga tidak perlu diatur lagi dalam UU. RUU Pornografi hanya merupakan alat bagi kepentingan kelompok tertentu untuk memecahbelah persatuan yang sudah terbentuk sejak kemerdekaan Indonesia melalui Pancasila dan UUD 1945. "Selain itu, Indonesia masih memiliki banyak produk hukum lain yang mengatur tentang pornografi dan pornoaksi, seperti KUHP maupun UU lainnya," kata Kotambunan yang juga Ketua DPW Partai Damai Sejahtera (PDS) Sulut. Penolakan terhadap RUU Pornografi sudah merupakan keputusan kelembagaan DPRD, karena 44 dari 45 wakil rakyat Sulut sudah menandatangani surat penolakan tersebut untuk disampaikan kepada Panitia Kerja (Panja) DPR RI. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008