Jakarta, (ANTARA News) - Menjelang pembacaan tuntutan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq, Senin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Jakpus. Pembacaan tuntutan terhadap Habib Rizieq, terkait dengan insiden Monas pada 1 Juli 2008. Sidang itu sendiri akan dipimpin Panusunan Harahap. Dari pantauan, penjagaan ketat aparat keamanan dilakukan di depan PN Jakpus serta menyortir pendukung Habib Rizieq untuk mencegah tidak terjadinya keributan di arena persidangan tersebut. Sebelumnya, Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Rudi Satrio Mukantardjo, menyatakan, dakwaan terhadap Habib Rizieq terkait insiden Monas, lemah dan dipaksakan. "Dakwaan terhadap terdakwa lemah dan dipaksakan," katanya saat menjadi saksi dalam persidangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis. Habib Rizieq dikenai dakwaan, yakni, Pasal 156 a KUHP tentang Penyebaran Rasa Permusuhan dan Kebencian terhadap Satu Agama di Indonesia, Pasal 170 jo 55 KUHP tentang menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan, dan pembiaran tindakan kekerasan. Rudi Satrio Mukantardjo mengatakan pengenaan pasal 170 itu, menggerakkan pengeroyokan harus disampaikan langsung atau orang yang menggerakkan berada di lapangan. "Selain menyuruh langsung untuk melakukan tindak pidana, terdakwa harus ada ditempat kejadian," katanya. Pada hari yang sama, akan digelar pula sidang tuntutan terhadap Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Munarman.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008