Jakarta, (ANTARA News) - Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, Ari Yusuf Amir, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mempunyai nurani dengan menuntut kliennya dua tahun penjara. "JPU betul-betul tidak punya nurani dengan tidak melihat fakta di persidangan," katanya dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Habib Rizieq, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin. JPU menuntut Habib Rizieq, dua tahun penjara terkait insiden Monas pada 1 Juli 2008. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin. Ari mengatakan bahwa fakta di persidangan sama sekali tidak ada saksi yang menyebutkan bahwa Habib Rizieq yang memerintahkan terjadinya insiden Monas. "Tuntutan jaksa, merupakan manipulasi fakta persidangan," kata Ari. Dalam Pasal 158 KUHAP menyebutkan bahwa kesaksian harus di persidangan, bahkan BAP para saksi juga sudah dicabut sehingga tidak bisa digunakan dalam persidangan. "Kejadian Monas juga tidak direncanakan, itu merupakan spontanitas," katanya. Oleh karena itu menurut Ari dalam persidangan berikutnya, Senin (20/10), pihaknya akan mengajukan dua pembelaan, salah satunya dari Habib Rizieq. JPU menjerat terdakwa Habib Rizieq dengan Pasal 170 jo 55 KUHP tentang menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008