Jakarta, (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Panglima Komando Laskar Islam, Munarman, dengan dua tahun penjara terkait kasus penyerangan Monas pada 1 Juni 2008. Pembacaan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin. "Terdakwa terbukti telah melakukan kekerasan dan dikenai Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan hukuman dua tahun penjara," kata JPU, Sigit Pribadi. Dalam tuntutan, JPU menyebutkan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa, yakni telah menimbulkan trauma terhadap korban. "Yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan anak," katanya. Majelis hakim Panusunan Harahap, menyatakan, sidang ditunda sampai Senin (20/10) mendatang. "Sidang ditunda sampai Senin (20/10)," katanya. Sebelumnya dalam dakwaan, Munarman dikenakan dakwaan primer Pasal 170 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 406 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 160 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaannya, terdakwa pada 1 Juni 2008 menghubungi dan menyiagakan seluruh komandan Laskar Islam yang terdiri dari Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Misi Islam, Brigade Hisbullah, Gerakan Pemuda Islam (GPI),Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), dan Taruna Islam, berkumpul di Masjid Istiqlal sebelum Shalat Dhuhur dalam rangka konsolidasi. Kemudian, sekitar 1000 orang di Masjid Istiqlal melakukan apel, dan terdakwa memanggil perwakilan dari tiap-tiap ormas Islam dan memberikan pengarahan tentang akan dilakukannya aksi penolakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Mendengar ada sekelompok orang yang sudah berkumpul di sisi timur Lapangan Monas, terdakwa mengajak semua laskar untuk segera berangkat dari Masjid Istiqlal. Dakwaan JPU itu juga menyatakan terdakwa mendengar adanya massa AKKBB menyatakan dukungannya terhadap Ahmadiyah, selanjutnya terdakwa memberikan isyarat dengan cara mengacungkan tangan kepada laskar untuk maju ke arah AKKBB. Terdakwa bersama-sama anggota laskar lainnya melakukan pemukulan terhadap saksi Jacobus Eddy Juwono dengan tangan kosong, sehingga saksi mengalami luka memar. "Terdakwa memberikan perintah kepada para laskar dengan berkata "mobil, pecahin", yang selanjutnya diikuti oleh Laskar Islam melakukan pengrusakan terhadap satu mobil truk pick up warna putih," kata JPU.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008