Jakarta (ANTARA News) - Surat keputusan (SK) pensiun Ketua MA, Bagir Manan, yang terhitung 1 November 2008 mendatang belum diterima Mahkamah Agung (MA). "Kalau nggak salah, sampai Jumat (10/10), saya belum melihat suratnya. Tadi juga (Senin, 13/10) saya langsung ke Ciawi dari rumah karena ada acara, jadi belum melihat suratnya di kantor," kata Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial MA, Harifin A Tumpa, di Jakarta, Senin. Menurut dia, secara aturan, surat pensiun seseorang memang diterima sejak jauh-jauh hari sebelum jatuhnya masa pensiun. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/1979, menyebutkan, "Seorang pegawai negeri itu masa pensiunnya berlaku sejak akhir bulan pemberhentian yang bersangkutan". "Soal surat pensiun itu memang aturannya seperti itu," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Harifin A Tumpa menegaskan Bagir Manan tidak memiliki keinginan untuk tetap kukuh berada di MA. Disebutkan pula, soal Pasal 15 UU MA, ayat 1 menyebutkan "hakim agung itu berhenti karena memasuki masa pensiun 65 tahun, ayat 2, hakim agung dapat diperpanjang sampai dengan usia 67 tahun". Kemudian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/1979, menyebutkan, "Seorang pegawai negeri itu masa pensiunnya berlaku sejak akhir bulan pemberhentian yang bersangkutan". Jadi, kata dia, Bagir Manan itu sudah mengikuti aturan dan sampai sekarang masih menjabat sebagai Ketua MA. "Beliau sampai sekarang masih menjabat sebagai Ketua MA," katanya. Seperti diketahui, Bagir Manan pensiun pada 6 Oktober 2008, dan saat ini tinggal menunggu SK pensiun satu bulan setelah jatuh masa pensiun atau 1 November 2008.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008