Jakarta, (ANTARA News) - Analis eksekutif Bank Indonesia (BI) Asnar Ashari mengatakan, beberapa anggota DPR meminta BI membiayai kepergian mereka ke Amerika Serikat (AS) pada 2003. Asnar mengatakan hal itu ketika bersaksi dalam perkara aliran dana BI dengan terdakwa mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa. "Seingat saya hal itu atas permintaan dari pihak DPR," kata Asnar menegaskan. Berdasar fakta persidangan, kunjungan ke Amerika Serikat itu diikuti oleh beberapa anggota DPR, antara lain Hamka Yandu, Antony Zeidra Abidin dan Max Moein. Sedangkan pihak BI diwakili oleh Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari. Menurut Asnar, kunjungan ke Amerika Serikat itu terkait upaya sejumlah anggota DPR dalam mengumpulkan bahan dan referensi untuk revisi UU BI. Namun demikian, kunjungan yang berlangsung sejak 27 Juli 2003 sampai 30 Juli 2003 itu tidak sepenuhnya untuk studi banding. Sebagian besar waktu digunakan untuk rekreasi dan berbelanja. Asnar mengaku bahwa studi banding dengan bank sentral Amerika Serikat hanya berlangsung selama tiga jam pada hari pertama setelah rombongan tiba di Amerika Serikat. "Ya, setelah itu rekreasi," kata Asnar menjawab pertanyaan majelis hakim. Asnar menegaskan, seluruh biaya kunjungan itu ditanggung oleh Bank Indonesia. Asnar merinci, Bank Indonesia menanggung semua biaya tiket, biaya hotel, biaya perjamuan, dan biaya kunjungan ke obyek-obyek tertentu. Menurut Asnar, biaya untuk kunjungan itu berbeda dengan dana Rp31,5 miliar yang dialirkan Bank Indonesia ke DPR untuk penyelesaiana masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI. Selain Hamka Yandu dan Antony Zeidra Abidin, perkara itu juga menjerat mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008