Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik tindakan Pori untuk mengungkap kasus pemalsuan vonis hakim yang dilakukan pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara. "Kita dukung tindakan kepolisian untuk mengungkap kasus itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Selasa. Oknum pegawai Kejari Medan yang memalsukan vonis hakim itu, yakni, Abraham Tampubolon, Amad, dan Roby serta Ruslan (pegawai tidak tetap/PTT). Ia mengatakan oknum itu melakukan pemalsuan vonis terdakwa kasus psikotropika jenis sabu-sabu, Sumarlin alias Cuen Yu, yang seharusnya divonis tiga tahun penjara, menjadi enam bulan penjara. Modus yang dilakukan oknum itu dalam melakukan aksinya yakni salinan vonis palsu itu dibuat sebelum terpidana diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan. "Perbuatan mereka jelas-jelas tergolong tindak pidana," katanya. Seperti diketahui, kasus itu terbongkar setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Mangihut Sinaga, melaporkan tindakan anak buahnya itu ke Mapoltabes Medan, karena memalsukan berkas vonis terdakwa kasus psikotropika, Sumarlin.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008