Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, menahan mantan Kasubdit Imigrasi Kuching, Malaysia, Ayi Nugraha karena diduga terlibat dalam korupsi pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian pada 1999 sampai 2005. Ketika meninggalkan gedung KPK, Ayi tidak memberikan keterangan kepada para wartawan. Dia langsung memasuki mobil tahanan. Penasihat hukum Ayi, Posma Rajagukguk membantah kliennya melakukan pungutan liar (pungli). Menurut dia, pungutan tarif pengurusan dokumen keimigrasian tersebut memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan Duta Besar Indonesia di Malaysia. "Kalo pungli kan tidak ada dasar hukumnya," kata Posma. Dalam kasus itu, mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdiharjo sudah divonis satu tahun enam bulan penjara pada pengadilan tingkat banding. Pada pengadilan tingkat pertama, Rusdiharjo divonis dua tahun penjara. Sebalumnya, KPK menahan mantan Konsul Jenderal Indonesia di Kinabalu, Malaysia Arifin Hamzah. Arifin juga diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di Malaysia pada 1999 sampai 2005. Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka adalah dua mantan Konsul Jenderal Indonesia di Kinabalu berinisial KR dan MS. Kemudian dua mantan Kepala Bidang Konsul Ekonomi, Penerangan, Sosial dan Budaya pada KJRI Kinabalu berinisial MTM dan RE. KPK juga menetapkan tiga Kepala Sub Direktorat Imigrasi kantor penghubung KJRI Kinabalu di Tawau, yang berinisial AN, KS, MT sebagai tersangka. Selain itu, Kepala Sub Direktorat Imigrasi kantor penghubung KJRI Kinabalu di Kuching, YR, juga telah berstatus tersangka. Semua tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menerapkan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di Malaysia. Seharusnya tarif pengurusan dokumen itu dimasukkan sebagai pendapatan negara bukan pajak. Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp11,7 miliar.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008