Jakarta (ANTARA News) - Anggota Pansus RUU Pilpres dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Hj Andi Yuliani Paris mengungkapkan, partainya bersama Partai Demokrat akhirnya kembali ke format undang-undang lama terkait syarat Parpol yang berhak mengajukan Capres.
"Iya, kami kembali ke Undang Undang Nomor 23 itu, sedangkan Partai Golkar berpegang pada posisi 25 persen, lalu PPP mau ke 20 persen kursi," ungkapnya kepada ANTARA, di sela-sela lobi yang berlangsung tegang menjelang pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu Presiden (Pilpres) di Jakarta, Rabu.
Lobi yang menghadirkan wakil-wakil semua fraksi, utusan Pemerintah dan unsur pakar itu berlangsung alot, terutama menyangkut pasal krusial besaran suara partai yang diperlukan untuk calon Presiden (Capres).
"Fraksi-fraksi masih cari titik temu," katanya.
Rapat konsultasi ke-5 Panitia Khusus (Pansus) RUU pilpres ini sempat diskors. Dari informasi yang berkembang, skors dilakukan karena situasi lobi agak memanas.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saefudin tak menampik terjadinya situasi panas dan tegang di forum lobi itu.
Itu terjadi karena Partai Golkar berusaha mempertahankan pendapatnya mengenai 30 persen kursi bagi pengusung capres.
"Yang lain menganggap Partai Golkar cuma main-main karena turunnya cuma 0,1 persen," ujar Lukman Hakim.
Skors dilakukan selama 10-15 menit sehingga banyak anggota Pansus berhamburan ke luar yang kemudian digunakan wartawan untuk memantau perkembangan terakhir.(*)
Yang maunya partai harus 25 atau lebih takut tidak terpilih lha wong ngak punya calon yang berbakat Presiden. Saya pastikan mereka akal-akalan.
kalau kesatria lakukan sesuai dengan UU yang lama.
00BalasLaporkanHapus
16 Oktober 2008
Partai yang memperoleh 30 % Kursi DPRI layak untuk mencalon Wacapres dan Capres, ini untuk menghindari jangan terlalu banyaknya wacapres dan capres. saya sependapat dengan Parta Golkar.
kalau kesatria lakukan sesuai dengan UU yang lama.