Semarang (ANTARA News) - Sejumlah pelanggaran pemilu yang terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah (Jateng) mulai dilaporkan kepada pihak kepolisian, termasuk kasus yang terjadi di Blora dan Kebumen.

"Seluruhnya pelanggaran kampanye di luar jadwal. Seluruh kasus sudah dilaporkan kepada kepolisian dan kita mendapat tembusan," kata Koordinator Bidang Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jateng Edi Pranoto di Semarang, Senin.

Edi menjelaskan, kasus di Blora berupa kegiatan pengobatan gratis yang dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Blora di Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Blora. Dalam kegiatan tersebut, PKS disinyalir melakukan kampanye terselubung dan di luar jadwal yang sudah ditentukan.

Sementara itu, kasus di Kebumen berupa dugaan politik uang yang terjadi di Desa Sidayu, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen. Tiga calon legislatif (caleg) Partai Golongan Karya (Golkar) membagikan semen secara gratis dan mengiming-imingi warga Desa Sidayu dengan pemberian aspal jika warga memilih mereka.

Kasus tersebut dinilai melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu melarang pemberian materi berbentuk apa pun untuk kepentingan kampanye. Berdasarkan Pasal 275 UU Nomor 10/2008, pelaku terancam sanksi pidana minimal enam bulan penjara dan paling lama 24 bulan penjara dan denda paling sedikit Rp6 juta dan paling banyak Rp24 juta.

"Untuk kasus yang di Blora dalam satu dua hari ini akan dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

Edi menjelaskan, tidak hanya di dua daerah tersebut, di Sragen dan Kendal juga terjadi kasus pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kasus Kendal sudah masuk ke kepolisian, sedangkan yang di Sragen masih dalam proses penyidikan.

Menyikapi hal tersebut, tambah Edi, pihaknya telah meminta kepada Panwaslu di daerah setempat agar mempersiapkan barang bukti agar kasus yang sudah masuk ke kepolisian tidak mandek.

Wilayah Jateng secara administrasi dibagi 35 kabupaten/kota, 571 kecamatan, 8.575 desa/kelurahan, dengan 90.281 tempat pemungutan suara (TPS), sementara jumlah panitia pengawas pemilu se-Jateng terdiri atas Panwaslu provinsi (3 personel), Panwaslu kabupaten/kota (105 personel), Panwaslu kecamatan (1.713 personel), dan PPL (8.574 personel) sehingga total 10.395 personel.

Berdasarkan data tersebut, rasio antara jumlah pengawas adalah satu orang pengawas mengawasi 10 TPS.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009