Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) sudah menerima Surat Keputusan (SK) pensiun untuk sembilan hakim agung termasuk Ketua MA, Bagir Manan pada Rabu (15/10). Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Harifin A Tumpa, di Jakarta, Jumat, mengatakan SK itu menyebutkan Bagir Manan berhenti sebagai Ketua MA dan hakim agung terhitung sejak 1 November 2008. Menurut dia, meski SK sudah ke luar, Bagir Manan tetap menjabat sebagai Ketua MA. "Mulai 1 November 2008, baru berhenti baik sebagai Ketua MA maupun hakim agung," katanya. Seperti diketahui, Bagir Manan pensiun sebagai hakim agung sesuai dengan tanggal lahirnya, yakni, 6 Oktober 2008, namun resmi pensiunnya mulai 1 November 2008. Sebelumnya dilaporkan, Harifin A Tumpa menyatakan Bagir Manan tidak ada keinginan untuk tetap berada di MA. Disebutkan pula, soal Pasal 15 UU MA, ayat 1 menyebutkan "hakim agung itu berhenti karena memasuki masa pensiun 65 tahun, ayat 2, hakim agung dapat diperpanjang sampai dengan usia 67 tahun". Kemudian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/1979, disebutkan, "Seorang pegawai negeri itu masa pensiunnya berlaku sejak akhir bulan pemberhentian yang bersangkutan". Dikatakan, pensiun Bagir Manan itu mengikuti aturan dan sampai sekarang ia masih menjabat sebagai Ketua MA. "Beliau sampai sekarang masih menjabat sebagai Ketua MA," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008