Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, menahan dua lagi mantan pejabat kantor penghubung Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kinabalu, Malaysia. Kedua mantan pejabat KJRI Kinabalu yang ditahan KPK itu adalah mantan Kepala Sub Direktorat Imigrasi di Tawau, Makdum Tahir dan mantan Kepala Sub Direktorat Imigrasi di Kuching, Irsafli Rasul. Juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta mengatakan, KPK melakukan upaya penahanan terhadap MT dan IR karena diduga terlibat dalam korupsi pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di Malaysia pada 1999 sampai 2005. Kedua mantan pejabat keimigrasian itu tidak memberikan keterangan ketika meninggalkan gedung KPK. Mereka langsung memasuki mobil tahanan dengan pengawalan beberapa petugas KPK. Isrsafli Rasul ditahan di rumah tahanan Mabes Polri dan Makdum Tahir ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dengan demikian sudah tujuh orang pejabat KJRI di Malaysia ditahan oleh KPK. Sebelumnya KPK menahan mantan Konsul Jenderal Indonesia di Kinabalu Mohammad Sukarna, mantan Kepala Bidang Konsul Ekonomi, Penerangan, Sosial dan Budaya KJRI Kinabalu Mas Tata Mahrun, mantan Kasubdit Imigrasi KJRI Tawau Kamso Simatupang, mantan Konsul Jenderal Indonesia di Kinabalu Arifin Hamzah, dan mantan Kasubdit Imigrasi KJRI Kuching Ayi Nugraha. Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah mantan Konsul Jenderal Indonesia di Kinabalu berinisial KR dan mantan Kepala Bidang Konsul Ekonomi, Penerangan, Sosial dan Budaya pada KJRIB Kinabalu berinisial RE. Semua tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menerapkan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di Malaysia. Seharusnya tarif pengurusan dokumen itu dimasukkan sebagai pendapatan negara bukan pajak. Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp11,7 miliar. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008