Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) PDI Perjuangan Taufik Kiemas (TK) mengaku tidak merisaukan pengaduan Agus Condro Prayitno ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI, bahkan ia menyatakan siap apabila dipanggil BK. Kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat, TK menyatakan, kesibukannya mengunjungi konstituen menyebabkan waktunya untuk memenuhi tugas-tugas di gedung wakil rakyat agak berkurang. "Kesalahan saya adalah terlalu sering mengunjungi konstituen di daerah. Jarang mengunjungi press room," katanya menanggapi pengaduan Agus Condro ke BK DPR, awal pekan ini. Meski lebih banyak mengunjungi konstituen, TK menyatakan tetap menjalankan tugas-tugas sebagai anggota DPR dengan menyerap aspirasi kemudian menyampaikan kepada partai atau fraksi untuk ditindfaklanjuti. TK menegaskan, apabila BK DPR akan memanggilnya, maka dirinya siap dan akan mendukung apapun langkah BK. "Saya tidak akan menyandera partai," katanya. Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo menjelaskan, kehadiran TK di DPR tidak seburuk yang dilaporkan Agus Condro ke BK DPR. "Kalau tidak hadir, beliau mengunjungi konstituen di daerah atas izin fraksi," katanya. Fraksi PDIP bukan hanya mengizinkan TK ke daerah untuk mengunjungi konstituen, tetapi justru fraksi menugaskan. "Tetapi di saat DPR mengambil keputusan penting, beliau selalu ada," katanya. Tjahjo mengatakan, kunjungan ke daerah itu juga bagian dari tugas negara karena menyerap aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada fraksi dan partai. Agus Condro Prayitno yang telah diberhentikan dari keanggotaan DPR oleh DPP PDIP sejak 5 September 2008 dan masih dalam proses menunggu Keppres pemberhentian, mengadukan TK ke BK DPR dengan tuduhan tidak aktif menjalan tugas. Agus Condro menganggap DPP PDIP tidak adil memberhentikan dirinya setelah mengungkap gratifikasi sebesar Rp500 juta kepada setiap Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. "Saya jujur (mengungkap gratifikasi) dan menjalankan tugas di DPR secara aktif, diberhentikan. Bagaimana dengan TK," katanya. Meski telah mengadukan ke BK, tetapi institusi penegak disiplin dan perilaku anggota DPR itu belum menindaklanjutinya. Bahkan pengaduan Agus dianggap salah prosedur karena semestinya pengaduan terlebih dahulu disampaikan ke pimpinan DPR.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008