Jakarta (ANTARA News) - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani di Jakarta, Jumat, menilai pemerintah dapat membentuk lembaga baru untuk menangani krisis perbankan tanpa perlu melibatkan peranan LPS. "Kalau ada perintah jangan gunakan LPS, maka dimungkinkan pemerintah membentuk badan baru. LPS hanya bertugas menangani krisis untuk solvabilitas dan pemerintah bersama badan baru itu khusus menangani perbankan," katanya menanggapi diterbitkannya Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). Menurut dia, dengan Perpu JPSK, pemerintah bisa membentuk lembaga baru seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan tidak perlu menggunakan LPS, jika terjadi krisis besar ekonomi. Hanya saja, lanjut Firdaus, krisis kali ini terjadi dalam kondisi perbankan nasional sangat sehat. Diingatkan pula bahwa LPS masih tetap akan berperan, khususnya dalam menjamin dana-dana yang ada di perbankan. Sementara itu, saat Perpu JPSK diterbitkan, Kamis, Gubernur BI Boediono mengatakan, Perpu tersebut dikeluarkan karena kebutuhan kecepatan waktu untuk mengantisipasi dampak krisis lebih berat yang mungkin terjadi. Selain itu, menjadi landasan untuk mengambil langkah tepat bila terjadi krisis. "Saya sedang menggarap RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan, tapi karena situasinya saat ini, lebih baik dijadikan Perpu supaya lebih cepat, hanya siap-siap nanti di masa depan," kata Boediono.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008